Industri Pangan dan Tembakau Minta Kepastian Aturan PP Kesehatan
ilustrasi(Antara)

Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan memicu perhatian serius dari pelaku industri makanan, minuman, serta hasil tembakau. Selain mengejar target kesehatan masyarakat, implementasi aturan ini dinilai perlu mempertimbangkan masa transisi, kebutuhan investasi, keberlangsungan rantai pasok, hingga dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja.

Persoalan tersebut menjadi bahasan utama dalam Forum Nalar Kita yang diinisiasi oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) pada Senin (5/10/2026). Diskusi bertajuk “Dampak PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan terhadap Masa Depan Industri Makanan, Minuman, dan Hasil Tembakau” ini mempertemukan perspektif pemerintah, pengusaha, akademisi, hingga serikat pekerja.

Fokus utama forum tertuju pada ketentuan pembatasan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk pangan serta pengetatan pengaturan industri hasil tembakau. Para pemangku kepentingan menekankan perlunya kejelasan aturan teknis dan koordinasi lintas sektor agar pelaku usaha memiliki acuan yang pasti dalam menyesuaikan operasional mereka.

Masa Transisi dan Dampak Rantai Pasok

Joko Baroto, Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, menekankan bahwa perubahan regulasi skala besar harus disertai masa transisi yang memadai. Menurutnya, perusahaan memerlukan waktu untuk melakukan penyesuaian produk, proses produksi, pembaruan teknologi, hingga peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Dampak penyesuaian ini diprediksi akan meluas melampaui sektor manufaktur. Perubahan pola produksi dapat memengaruhi ekosistem yang lebih luas, mulai dari pemasok bahan baku, distributor, petani, hingga pekerja lapangan yang menggantungkan hidup pada industri terkait. Oleh karena itu, forum menyepakati perlunya kajian terukur untuk memetakan skala dampak terhadap kelompok yang paling rentan.

Perwakilan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMI) juga menyoroti pentingnya evidence-based policy atau kebijakan berbasis bukti. Evaluasi tujuan kesehatan masyarakat diharapkan berjalan beriringan dengan kajian konsekuensi ekonomi terhadap kegiatan usaha dan stabilitas rantai pasok nasional.

Urgensi Kepastian Hukum dan Aturan Teknis

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Ali Rido, menyatakan bahwa aturan turunan sangat mendesak untuk memperjelas pelaksanaan PP 28/2024. Tanpa aturan teknis yang detail, pelaku usaha akan menghadapi ketidakpastian dalam menyusun rencana bisnis dan menentukan investasi teknologi.

“Dasar kewenangan kita ya berangkat dari kebutuhan nyata di masyarakat, bukan kebutuhan nyata di negara lain,” tegas Ali. Ia menambahkan bahwa meski kebijakan luar negeri bisa menjadi referensi, penerapan di Indonesia wajib mempertimbangkan karakteristik industri lokal, ketersediaan bahan baku, dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Tantangan terbesar saat ini adalah memastikan proses penyesuaian berjalan secara terukur. Tujuannya agar substansi perlindungan kesehatan tetap tercapai tanpa mengorbankan kepastian hukum yang menjadi fondasi iklim investasi.

Perlindungan Tenaga Kerja dan Sektor Tembakau

Sisi ketenagakerjaan turut menjadi sorotan tajam. Perubahan regulasi menuntut adanya upskilling, reskilling, dan new skilling agar pekerja mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi industri. Agus Purnomo dari PC FSP RTMM Kudus meminta pemerintah memperhitungkan nasib pekerja, terutama di industri hasil tembakau yang bersifat padat karya.

Terkait teknis produk tembakau, Pembina Industri Ahli Madya Kementerian Perindustrian, Nugraha Prasetyo Yogi, menilai pengaturan batas nikotin dan tar harus mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal. “Ketentuan tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena berkaitan dengan karakteristik bahan baku tembakau di Indonesia,” jelasnya.

Selain regulasi produk, industri mengharapkan kepastian kebijakan fiskal. Yogi mengungkapkan harapan industri akan adanya moratorium kenaikan cukai yang panjang serta kembalinya kebijakan tarif multiyears.

“Tarif multiyears itu lebih nyaman bagi industri, karena perencanaannya nanti di masa depan,” kata Yogi. Kebijakan tarif jangka panjang dinilai dapat memberikan ruang bagi industri untuk melakukan perencanaan usaha yang lebih stabil di tengah tekanan regulasi kesehatan.

Sebagai penutup, keberhasilan implementasi PP 28/2024 akan sangat bergantung pada transparansi kajian dampak dan mekanisme evaluasi yang mampu menyeimbangkan agenda kesehatan nasional dengan keberlangsungan ekonomi serta perlindungan tenaga kerja.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *