Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka Korporasi Karhutla per Oktober 2026
Ilustrasi(Antara)

BARESKRIM Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026. Selain korporasi, kepolisian juga menindak ratusan pelaku perorangan di berbagai wilayah Indonesia.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pipit Subiyanto, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Laporan tersebut ditangani oleh 10 jajaran Kepolisian Daerah (Polda) serta Bareskrim Polri.

“Total ada sembilan tersangka (korporasi). Tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan,” ujar Pipit di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Sebaran Laporan Kasus Karhutla Korporasi

Berdasarkan data penanganan perkara, Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak. Berikut adalah rincian sebaran laporan kasus karhutla korporasi di berbagai wilayah:
















Wilayah (Polda/Satuan) Jumlah Laporan
Polda Kalimantan Barat 33
Polda Sumatra Selatan 17
Polda Kalimantan Tengah 14
Polda Kalimantan Selatan 11
Polda Kalimantan Timur 7
Polda Riau 6
Polda Lampung 3
Polda Kalimantan Utara 3
Polda Jambi 2
Polda Kepulauan Bangka Belitung 1
Dittipidter Bareskrim Polri 1
Total Laporan Korporasi 98

Penindakan Pelaku Perorangan

Selain fokus pada korporasi, Polri juga menindak tegas pelaku perorangan. Hingga saat ini, tercatat ada 273 laporan polisi terkait pelaku individu yang ditangani oleh 12 Polda jajaran. Dari jumlah laporan tersebut, sebanyak 223 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pipit menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara tegas sesuai dengan ketentuan pidana guna memberikan efek jera. Ancaman hukuman bagi pelaku karhutla tergolong berat, yakni mencapai 10 hingga 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. “Jangan lagi menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif,” pungkasnya. (Ant/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *