Otak Pembunuhan Tupac Shakur Divonis Minimal 40 Tahun Penjara
Mantan gembong geng Duane “Keffe D” Davis dijatuhi hukuman minimal 40 tahun penjara atas pembunuhan rap ikonik Tupac Shakur pada tahun 1996. Simak fakta persidangannya.(AFP)

MANTAN gembong geng Duane “Keffe D” Davis resmi dijatuhi hukuman penjara setidaknya 40 tahun atas perannya sebagai otak pembunuhan musisi legendaris hip-hop, Tupac Shakur. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim setelah dewan juri pada September lalu menyatakan Davis, 63, bersalah atas satu dakwaan pembunuhan dengan senjata mematikan.

Penetapan hukuman ini menjadi babak akhir dari pengungkapan kasus penembakan dari dalam mobil (drive-by shooting) di Las Vegas pada 7 September 1996. Vonis terhadap Davis mencatatkan sejarah sebagai penjatuhan hukuman pertama dalam kasus yang sempat membeku dan memicu teka-teki selama hampir 30 tahun.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menegaskan meski Davis tidak menarik pemicu senjata secara langsung, ia merupakan sosok kunci dan pemimpin kelompok yang mengeksekusi penembakan tersebut. Jaksa Marc DiGiacomo mengungkapkan selama bertahun-tahun Davis kerap membual di publik mengenai perannya dalam kematian sang rapper, tindakan yang memberikan dampak amat luas bagi dunia.

Pihak keluarga Tupac Shakur turut memberikan kesaksian emosional sebelum vonis dibacakan. Adik perempuan Tupac, Sekyiwa Shakur, menyampaikan betapa dalam dampak kehilangan yang dialami keluarganya.

“Kehilangan Tupac, untuk waktu yang lama, melumpuhkan keluarga saya,” kata Sekyiwa di hadapan majelis hakim.

“Dia memiliki begitu banyak potensi, niat untuk dunia yang lebih baik,” lanjutnya, sembari menambahkan bahwa saudaranya selalu berharap bisa membantu komunitas lokalnya.

Sekyiwa meminta hakim memberikan hukuman maksimal agar Davis merenungi perbuatannya di balik jeruji besi. Hal senada disampaikan saudara laki-laki Tupac, Maurice Shakur, yang memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman terlama yang dimungkinkan oleh undang-undang.

Sebelum membacakan putusan, Hakim Carli Kierny memberikan teguran keras kepada Davis.

“Anda tidak berhak merenggut seorang pria dari keluarganya,” ujar Hakim Kierny. “Anda tidak berhak merenggut nyawanya, seluruh masa depannya, lalu melenggang pergi begitu saja. Terutama ketika pria itu adalah Tupac Shakur. Dunia tidak pernah melupakan dia dan kematiannya.”

Ketika Hakim Kierny menanyakan apakah terdakwa memiliki pernyataan akhir, Davis hanya menjawab singkat bahwa ia menolak dakwaan dan berencana mengajukan banding.

“Saya baik-baik saja. Saya pasti akan mengajukan banding atas kasus ini,” ucap Davis.

Bukti utama yang mengjerat mantan pemimpin geng jalanan South Side Compton Crips ini justru berasal dari pengakuannya sendiri. Pada 2008, Davis sempat memberikan keterangan rahasia kepada kepolisian terkait kasus pembunuhan rapper Notorious B.I.G. demi mendapatkan perlindungan hukum. Namun, ia kemudian membeberkan perannya secara mendalam dalam otobiografinya yang terbit pada 2019, Compton Street Legend, serta dalam berbagai wawancara media.

Aksi pamer dan publisitas tersebut membatalkan perjanjian perlindungan hukum yang sebelumnya ia sepakati dengan pihak berwenang. Majelis hakim akhirnya mengizinkan rekaman wawancara kepolisian dan isi bukunya dijadikan bukti utama di persidangan.

Jaksa memaparkan bahwa Davis menyuplai senjata api yang kemudian digunakan oleh keponakannya, Orlando Anderson, untuk menembak Tupac. Anderson sendiri tewas dalam insiden penembakan lain pada tahun 1998 setelah sempat membantah keterlibatannya. Sepanjang persidangan, tim kuasa hukum Davis berargumen bahwa pernyataan kliennya hanyalah fiksi dan bualan belaka untuk menjual buku serta meraih keuntungan finansial, namun argumen tersebut ditolak oleh dewan juri.

Tupac Shakur tewas pada usia 25 tahun di puncak kariernya sebagai salah satu musisi paling berpengaruh di industri musik global dengan penjualan lebih dari 75 juta rekaman di seluruh dunia. Keputusan hukum terhadap Davis resmi mengakhiri spekulasi panjang atas salah satu kasus pembunuhan paling misterius dalam sejarah musik modern. (BBC/Z-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *