
TANTANGAN perdagangan nasional, mulai dari tekanan produk impor, perlindungan industri dalam negeri, hingga perluasan pasar ekspor, membutuhkan penguatan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen, konsumen, dan pelaku usaha.
Praktisi hukum dan bisnis Rahmat Bastian memaparkan sejumlah gagasan mengenai penguatan perdagangan nasional, mulai dari perlindungan pasar domestik, pengembangan ekspor UMKM, hingga peningkatan efektivitas diplomasi perdagangan.
Salah satu gagasan yang disampaikannya adalah memperluas peran Kementerian Perdagangan agar tidak hanya menjalankan fungsi regulasi, tetapi juga berperan lebih aktif dalam pengembangan perdagangan nasional.
“Saya ingin mengusung visi besar untuk mentransformasi Kementerian Perdagangan dari sekadar regulator perdagangan menjadi sebuah trade development institution,” terangnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat dilakukan dengan mengoptimalkan program yang telah berjalan, sekaligus memperkuat fungsi kebijakan, regulasi, diplomasi, perlindungan konsumen, dan pengembangan komoditas.
Dalam perdagangan domestik, Rahmat menyoroti pentingnya menjaga ketersediaan dan stabilitas harga kebutuhan pokok, memperkuat rantai pasok, serta meningkatkan akses produk dalam negeri ke berbagai saluran distribusi.
Ia juga mendorong perluasan kesempatan bagi UMKM untuk memasarkan produknya melalui ritel modern dan platform perdagangan elektronik.
Perlindungan industri domestik menjadi perhatian lainnya, terutama dalam menghadapi persaingan dengan produk impor.
“Perlindungan industri dan produsen domestik juga harus ditingkatkan. Mulai dari pemantauan lonjakan impor, evaluasi kebijakan impor, penggunaan instrumen trade remedies, antidumping, safeguard, dan countervailing measures apabila relevan,” jelasnya.
Perluasan ekspor UMKM
Selain perlindungan pasar domestik, Rahmat menilai pengembangan eksportir baru perlu menjadi bagian penting dari kebijakan perdagangan nasional.
Menurutnya, pelaku UMKM membutuhkan dukungan yang lebih terarah untuk memasuki pasar internasional, mulai dari peningkatan kapasitas usaha hingga pendampingan dalam memenuhi persyaratan ekspor.
“Di sini peran Kemendag bisa secara aktif mengembangkan eksportir dari kalangan UMKM. Bisa lewat identifikasi UMKM potensial, peningkatan kapasitas, export coaching, business pitching, mempertemukan UMKM dengan buyer, hingga pendampingan ekspor,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi peran Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) untuk membantu pelaku usaha memperoleh informasi pasar, menjangkau calon pembeli, dan menindaklanjuti peluang transaksi.
Dalam menghadapi meningkatnya proteksionisme global, Rahmat mengusulkan penguatan diplomasi perdagangan untuk mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi eksportir Indonesia.
Hambatan tersebut antara lain berupa kebijakan tarif dan nontarif, tuduhan dumping, penerapan tindakan pengamanan perdagangan, serta persyaratan teknis di negara tujuan ekspor.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi dengan negara mitra perlu dilakukan secara lebih efektif agar kepentingan pelaku usaha nasional dapat terlindungi.
Digitalisasi dan perlindungan konsumen
Rahmat juga menyoroti perkembangan perdagangan digital yang membutuhkan penyesuaian kebijakan dan pengawasan.
Pertumbuhan e-commerce serta transaksi lintas batas melalui platform digital dinilai perlu diimbangi dengan perlindungan konsumen dan penguatan daya saing pelaku usaha dalam negeri.
Ia mendorong pengembangan kebijakan perdagangan melalui sistem elektronik, peningkatan akses UMKM ke platform digital, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia di sektor perdagangan.
Selain itu, Rahmat mengusulkan pemetaan yang lebih terstruktur terhadap fungsi dan kewenangan unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Pemetaan tersebut mencakup hubungan antara regulasi, perizinan, pengawasan, dan kebutuhan dunia usaha agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif.
Menurut Rahmat, penguatan perdagangan nasional membutuhkan koordinasi lintas sektor karena persoalan perdagangan berkaitan erat dengan kebijakan industri, logistik, investasi, dan hubungan ekonomi internasional.
Dukungan terhadap Rahmat
Di kesempatan berbeda, praktisi hukum Sabaruddin menilai pengalaman Rahmat di bidang hukum perdagangan, perbankan, pasar modal, dan transaksi bisnis internasional relevan dengan tantangan yang dihadapi Kementerian Perdagangan.
“Dengan kapasitasnya, beliau cukup mampu dalam mengisi posisi Menteri Perdagangan. Kita lihat dari rekam jejaknya di bidang hukum perdagangan, perbankan, pasar modal, serta transaksi bisnis internasional,” ujarnya.
Meski demikian, sambungnya, dukungan tersebut merupakan pandangan dari kalangan profesional dan bukan konfirmasi mengenai adanya proses pencalonan resmi dari pemerintah. (E-1)
