YLKI soal Perpres Ojol: Jangan Pindahkan Beban ke Konsumen
ilustrasi(Antara)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan catatan kritis terhadap implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Fokus utama sorotan tertuju pada ketentuan pembatasan biaya platform sebesar 8% yang diharapkan tidak menjadi beban baru bagi masyarakat.

YLKI menekankan bahwa kebijakan ini harus dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen yang kuat. Pemerintah diminta memastikan agar regulasi ini tidak memicu persoalan baru bagi pengguna layanan transportasi daring di tanah air.

“Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen,” ujar Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, dalam keterangan resminya, Sabtu (10/10).

Menyikapi hal tersebut, YLKI menyampaikan lima poin krusial yang harus menjadi perhatian pemerintah dan aplikator terkait Perpres Ojol:

1. Larangan Membebankan Dampak Kebijakan kepada Konsumen

YLKI mengingatkan agar pembatasan biaya platform maksimal 8% tidak dijadikan alasan oleh perusahaan aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru melalui biaya tambahan. Rio menegaskan bahwa penurunan potensi profitabilitas perusahaan akibat kebijakan ini tidak boleh direspons dengan mencari celah bisnis yang merugikan masyarakat.

2. Pelibatan Konsumen dalam Pengaturan Tarif

Penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring harus melibatkan unsur konsumen secara bermakna. Hal ini penting agar kebijakan tarif tidak hanya menjadi ruang negosiasi antara pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga mempertimbangkan keterjangkauan layanan bagi masyarakat luas.

3. Standar Keamanan dan Keselamatan Tetap Prioritas

YLKI mewanti-wanti agar efisiensi operasional akibat pembatasan biaya platform tidak mendorong aplikator mengurangi investasi pada standar pelayanan. Keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen adalah aspek yang tidak boleh dikompromikan, termasuk kualitas sistem pengaduan pengguna.

4. Kepatuhan Mutlak terhadap Regulasi

Pemerintah diminta menjamin seluruh perusahaan penyedia platform mematuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan ini merupakan bentuk itikad baik dalam berbisnis. YLKI mendorong adanya mekanisme pengawasan yang efektif dan penegakan aturan yang konsisten jika ditemukan praktik yang menyimpang.

5. Transparansi Komponen Biaya

Penyedia platform wajib transparan mengenai komponen biaya tarif sebagai bagian dari hak informasi konsumen. Transparansi ini juga berfungsi sebagai alat ukur bagi pemerintah dalam mengawasi kepatuhan platform terhadap regulasi yang berlaku.

Sebagai penutup, YLKI menegaskan bahwa pembatasan biaya platform 8% harus menjadi instrumen perbaikan tata kelola ekosistem digital, bukan beban tambahan. “Jangan sampai pemerintah menetapkan aturan, aplikator mencari celah, dan konsumen kembali menjadi pihak yang menanggung bebannya,” pungkas Rio. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *