
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Jumat (9/10). Layanan ini disediakan untuk memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara.
Berdasarkan pengumuman resmi melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, mobil layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah sebaran lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, pastikan untuk melengkapi sejumlah persyaratan dokumen yang telah ditentukan, meliputi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya.
- Surat keterangan uji kesehatan jasmani.
- Hasil tes psikologi pengemudi.
Perlu dicatat bahwa layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C yang belum melewati batas kedaluwarsa. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik diwajibkan untuk memproses pembuatan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) resmi.
Selain itu, jenis SIM B tidak dapat diproses melalui layanan keliling ini karena diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton dan harus diperpanjang langsung di Kantor Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
(Ant/P-4)
