Status Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang
Indra Kesuma alias Indra Kenz. (dua dari kiri).(Dok. Ditjenpas Jabar)

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat resmi mencabut status Pembebasan Bersyarat (PB) bagi terpidana kasus investasi bodong Binomo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Merespons pencabutan Surat Keputusan (SK) PB tersebut, petugas langsung menjemput Indra Kenz dan memindahkan tempat penahanannya dari Lapas Kelas IIA Cibinong ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menghabiskan sisa masa hukumannya.

Pencabutan pembebasan bersyarat ini terjadi usai adanya dugaan keterlibatan Indra Kenz dalam kepemilikan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sebelumnya, Ombudsman menemukan dugaan pelanggaran berupa hunian kontainer berinterior rumah tinggal yang dihuni oleh terpidana tersebut.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno, saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Sempat Bebas Bersyarat

Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penipuan investasi platform Binomo dan pencucian uang. Ia telah menjalani sekitar lima tahun hukuman, dengan riwayat pemindahan dari Rutan Kelas I Salemba ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada tahun 2024.

Ia sempat mengantongi SK Pembebasan Bersyarat pada 24 September 2026 atau tepat sehari setelah Ombudsman melakukan inspeksi temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong dengan kewajiban lapor rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebulan sekali. Namun, dengan diterbitkannya SK pencabutan ini, Indra Kenz dipastikan kembali mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas I Tangerang.

(H-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *