
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia dinilai belum memiliki strategi nasional yang benar-benar terintegrasi dan masih terhalang oleh ego sektoral. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui strategi pemberantasan korupsi antara KPK, Kejaksaan, dan Polri hingga kini belum disatukan secara menyeluruh. Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono mengatakan ketiga lembaga masih menjalankan kewenangan masing-masing, meski menghadapi persoalan yang sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sampai saat ini memang kami belum pernah mengintegrasikan strategical process dalam pemberantasan korupsi secara nasional,” kata Agus dalam acara 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita di Jakarta, Kamis (8/10).
Menurut Agus, ego sektoral menjadi salah satu tantangan utama. Integrasi, kata dia, tidak harus berarti menyatukan kewenangan, tetapi setidaknya membangun keterbukaan informasi mengenai perkara dan strategi yang sedang dijalankan masing-masing lembaga.
“Kalau tidak bisa mengintegrasikan minimal kami akan berusaha untuk memahami apa yang sedang terjadi di Kejaksaan, apa yang sedang terjadi di Kepolisian dan kami menginformasikan apa yang sedang terjadi di tempat kami,” ujarnya.
Sinergi dinilai semakin penting karena KPK menghadapi keterbatasan sumber daya. Agus menyebut KPK menerima hampir 9.000 laporan masyarakat setiap tahun, sementara jumlah penyelidik dan penyidik belum sebanding dengan luas kewenangan lembaga.
“Ada limitasi terkait dengan authority, terkait dengan spread, dan yang paling penting adalah terkait dengan resources yang kami miliki. Kami punya penyidik dan penyelidik yang menurut kami kurang untuk diberikan kewenangan yang sedemikian luas,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menilai persoalan pemberantasan korupsi tidak cukup diselesaikan dengan koordinasi antarlembaga. Negara perlu memiliki desain besar mengenai arah dan konstruksi kelembagaan pemberantasan korupsi.
“Yang punya benang merah di hampir semua itu adalah political will. Jadi yang dimaksud political will itu bukan hanya sekadar keinginan untuk memberantas korupsi, tetapi juga imajinasi dalam memberantas korupsi itu,” kata Zainal.
Menurut Zainal, KPK pada awal pembentukannya didesain sebagai trigger mechanism untuk mendorong lembaga penegak hukum lain memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, mekanisme tersebut dinilai belum sepenuhnya terwujud.
“Trigger mechanism itu belum tercipta, tapi ujug-ujug KPK-nya sudah ditarik turun menjadi tidak independen,” ujarnya.
Menurut Zainal, keberadaan KPK, Kejaksaan, dan Polri semestinya menciptakan kompetisi positif sekaligus saling memperkuat. Namun, praktiknya justru berpotensi melahirkan kerja yang terkotak-kotak.
“Yang terjadi bukan kerja sama, tapi yang banyak terjadi malah kompetisi yang tidak pas,” katanya.
Ia menilai pola penanganan perkara saat ini cenderung membentuk “silo” masing-masing lembaga. KPK, Kejaksaan, dan Polri dinilai memiliki kecenderungan menangani sektor atau perkara tertentu tanpa peta kerja bersama yang jelas.
“Saya tidak tahu apakah ini lahir dari sebuah budaya kerja bareng untuk berbagi kerja. Tapi yang saya curigai adalah jadi kayak semacam kapling-kaplingnya masing-masing,” ujar Zainal.
Atas dasar itu, Zainal mendorong pemberantasan korupsi memiliki cetak biru dan skala prioritas nasional. Menurut dia, penegak hukum tidak mungkin menangani seluruh perkara sehingga diperlukan strategi bersama untuk menentukan sektor dan perkara yang menjadi prioritas.
“Dari konteks begitu banyaknya kasus korupsi, harusnya penegakan hukum korupsi yang baik itu artinya punya skala prioritas. Harus punya road map,” tegasnya. (Dev/P-3)
