Komisi XIII Desak Pelaku Kekerasan Seksual Jombang Dikembalikan ke Penjara
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi.(Antara)

KOMISI XIII DPR RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso menilai pemberian pembebasan bersyarat kepada pelaku kekerasan seksual yang memanfaatkan relasi kuasa dapat berdampak terhadap rasa keadilan masyarakat serta hak-hak korban.

Sugiat mengatakan, aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu memiliki komitmen yang sama dalam menangani perkara kekerasan seksual, termasuk dalam pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat.

Menurut dia, mekanisme tersebut perlu mendapat perhatian khusus, terutama ketika tindak kekerasan seksual dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa.

“Kasus di pesantren Jombang ini tuntutannya 16 tahun, tapi vonisnya hanya 7 tahun. Lalu belum sampai setengah masa tahanan, baru jalan 3 tahun 1 bulan sudah mendapat pembebasan bersyarat. Kami desak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membatalkan dan mencabut pembebasan bersyarat ini, lalu seret kembali pelaku ke penjara,” kata Sugiat, Kamis (8/10).

Selain meminta pencabutan pembebasan bersyarat, Sugiat mendorong agar pelaku kekerasan seksual yang dilakukan dalam konteks relasi kuasa dapat menjadi subjek dalam penerapan UU Perampasan Aset. Menurutnya, langkah tersebut dapat mencakup penyitaan aset maupun lembaga yang digunakan dalam melakukan tindak pidana.

“Harus ada komitmen bersama dengan APH, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Ditjen PAS. Jangan ada peluang remisi atau pembebasan bersyarat. Karena Tuhan saja yang maha pengampun tidak mengampuni dosa pemerkosa, masa kita manusia biasa begitu dermawan memberikan remisi kepada pemerkosa?,” ujarnya.

Sugiat juga menekankan pentingnya pemulihan korban sebagai bagian dari penanganan kasus kekerasan seksual. Ia menyebut negara perlu memastikan korban memperoleh dukungan untuk keberlangsungan hidup, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Menurutnya, jaminan tersebut dapat diberikan melalui sejumlah program pemerintah, antara lain Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), serta kepesertaan BPJS Kesehatan seumur hidup. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *