
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat oleh Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan saat pendaftaran pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Terkait dengan prosedur pendaftaran mendapatkan amunisi tambahan bukti dokumen penting yang menambah dugaan adanya unsur pidana pasal pemalsuan atau keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam suket yang diterbitkan oleh Dikdasmen itu menjadi lebih kuat.” kata Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Rabu (7/10).
Ia menjelaskan bahwa objek utama yang dipersoalkan yakni surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Agustus 2019. Dokumen tersebut difungsikan sebagai penyetaraan pendidikan Gibran agar setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Ahmad Khozinudin mengungkapkan laporan ke Bareskrim Polri dibuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK. MK telah membacakan putusan terpara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan calon wakil presiden. Para pemohon mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran sebagai cawapres pemilu 2024.
Meskipun gugatan di MK dinyatakan tidak dapat diterima, kata Ahmad, pertimbangan hukum majelis hakim konstitusi mengonfirmasi fakta hukum terkait ijazah Gibran bahwa tidak ditemukan adanya ijazah setara SMA.
“Substansi yang paling penting dalam putusan ini, terlepas bahwa putusan ini kemudian dinyatakan tidak dapat diterima, namun dalam pertimbangan hukumnya putusan ini mengkonfirmasi beberapa hal. Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah,” ucap Khozinudin. (Metrotvnews/H-4)
