KPK Geledah Dinkes Madiun Sita Uang Tunai dan Dokumen Kasus Maidi
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi berjalan saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi, pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, termasuk dugaan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp1,1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun pada Rabu (7/10/2026). Dalam upaya paksa tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, hingga uang tunai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurutnya, seluruh barang bukti yang disita akan segera masuk ke tahap analisis mendalam oleh tim penyidik.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” ujar Budi Prasetyo pada Rabu.

Pengembangan Kasus Wali Kota Nonaktif Maidi

Budi menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Saat ini, penyidik masih melakukan penghitungan terhadap jumlah uang tunai yang ditemukan di lokasi penggeledahan.

Langkah hukum ini diambil untuk melengkapi alat bukti dalam tahap penyidikan umum. Budi menegaskan bahwa dalam pengembangan perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka baru.

Kronologi dan Klaster Perkara Korupsi Kota Madiun:








Tanggal Peristiwa / Keterangan
19 Januari 2026 Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Maidi dan sejumlah pihak.
20 Januari 2026 Penetapan tersangka: Maidi, Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan), dan Thariq Megah (Kadis PUPR).
23 September 2026 Penerbitan Sprindik Umum untuk pengembangan penyidikan baru.
7 Oktober 2026 Penggeledahan Dinkes PPKB Kota Madiun dan penyitaan uang tunai.

Dua Klaster Korupsi

Berdasarkan data penyidikan, kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun ini terbagi menjadi dua klaster utama:

  • Klaster Pertama: Dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR). Tersangka dalam klaster ini adalah Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
  • Klaster Kedua: Dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun yang menjerat Maidi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.

KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain melalui analisis dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari berbagai lokasi, termasuk hasil penggeledahan terbaru di Dinkes PPKB. Hingga berita ini diturunkan, status penyidikan pengembangan masih bersifat umum guna memperkuat konstruksi perkara sebelum penetapan tersangka baru dilakukan. (Ant/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *