
Jaksa mengungkap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membeli restoran yang kerap menjadi tempatnya bertemu dengan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Restoran Prancis tersebut kemudian diubah menjadi kafe bernama Cafe De’Clan.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Febrie yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada 2020 hingga 2026.
Jaksa menyebut Febrie mengenal Ferry sejak 2013-2015 ketika masih bertugas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hubungan keduanya kemudian berlanjut dan mereka disebut sering bertemu di Restoran Prancis Gontran Cherrier Indonesia di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
“Hubungan kedekatan Terdakwa dengan Ferry Yanto Hongkiriwang tersebut berlangsung secara berkesinambungan di mana Terdakwa dan Ferry Yanto Hongkiriwang sering bertemu di Restoran Gontran Cherrier Indonesia,” ujar jaksa.
Pada 2020, Febrie disebut membeli restoran tersebut melalui Don Ritto alias Idon. Setelah diambil alih, restoran itu kemudian berganti nama menjadi Cafe De’Clan.
“Pada sekira tahun 2020, terdakwa melalui Don Ritto alias Idon membeli restoran Prancis PT Gontran Cherier yang bergerak di bidang kuliner di Jalan Cipete Raya No 63, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, yang selanjutnya nama restoran diubah menjadi Café De’Clan,” ujar jaksa.
Cafe De’Clan kemudian berada di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang disebut jaksa, Don Ritto tercatat sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 9.999 lembar saham senilai Rp999,9 juta.
Pengungkapan soal kepemilikan kafe tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai dugaan pencucian uang yang dilakukan Febrie bersama tiga terdakwa lainnya.
Dalam perkara yang sama, Febrie juga didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan total penerimaan Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar serta USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.
Jaksa menyebut uang tersebut diduga disamarkan melalui berbagai cara, termasuk ditempatkan di rekening, digunakan untuk membeli aset, serta ditukarkan ke mata uang asing.
