
POLDA Metro Jaya fokus memberikan penampingan korban penyiksaan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Kepolisian memberikan keadilan serta pendampingan, kesehatan fisik dan psikologis para korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan kepolisian menaruh perhatian besar pada penanganan trauma dan kondisi kesehatan ABK, sambil melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.
“Tujuan utama adalah bagaimana memberikan rasa aman, memberikan pemulihan kepada korban. Kita memberikan empati, pemulihan kesehatan maupun psikis pada korban,” ujar Budi di Jakarta, Senin (5/10).
Pendampingan, kata dia, diberikan tidak hanya kepada para ABK yang menjadi korban penyiksaan tetapi juga pihak keluarga.
“Memberikan keadilan kepada para korban itu adalah tujuan utama kita, serta memberikan pendampingan kesehatan dan psikologis kepada korban maupun keluarga,” papar Budi.
Polda Metro Jaya, kata dia, berkoordinasi dengan Polres Tanjung Priok, Polres Kepulauan Aru, Polda Maluku, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Seperti diberitakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa 24 orang yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap empat ABK KM Maulana 23. Kapal itu berangkat dari Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara, dan beroperasi di wilayah Pulau Aru hingga Merauke.
“Kami melakukan penyelidikan, semua ada 24 orang kru kapal berpotensi terlibat kasus ini,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri didampingi Kasat Reskrim AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Senin (5/10).
Fajri mengatakan dari 24 orang tersebut, sebanyak 19 orang berpotensi menjadi tersangka, sedangkan lima lainnya masih berstatus sebagai saksi. (Ant/H-4)
