
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengintegrasikan Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Integrasi tersebut ditujukan untuk memperkuat kualitas perencanaan belanja pekerjaan konstruksi, khususnya dalam penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar lebih terstandar, akuntabel, dan dapat ditelusuri.
Hal itu dibahas dalam Workshop Integrasi SIPASTI Pemda dengan SIPD yang berlangsung di Ruang Auditorium Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta, serta secara daring melalui Zoom Meeting, 29–30 September 2026.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, pekerjaan konstruksi memiliki porsi signifikan dalam belanja daerah sekaligus berkaitan langsung dengan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, perencanaan biaya yang akurat menjadi bagian penting dalam memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif.
Namun, ketepatan perencanaan biaya masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Berdasarkan evaluasi Kementerian Pekerjaan Umum periode 2013–2023, sebanyak 55 persen permasalahan biaya konstruksi bersumber dari ketidakakuratan HPS.
“Persoalan kualitas belanja konstruksi bukan semata persoalan pelaksanaan di lapangan, melainkan berakar pada perencanaan biaya yang tidak terstandar dan tidak dapat ditelusuri,” tegas Fatoni.
Menurutnya, HPS yang terlalu tinggi berpotensi membuka ruang mark up dan pemborosan keuangan daerah. Sebaliknya, perhitungan yang terlalu rendah dapat berdampak pada kualitas pekerjaan hingga risiko putus kontrak. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya standar perhitungan biaya yang dapat digunakan pemerintah daerah secara konsisten.
Karena itu, SIPASTI Pemda dikembangkan untuk membantu daerah menyusun Analisis Standar Belanja (ASB) dan HPS pekerjaan konstruksi secara terstandar. Integrasi dengan SIPD diharapkan memperkuat akuntabilitas dan reliabilitas harga satuan, menyediakan standar Analisis Harga Satuan Pekerjaan, serta menyeragamkan mekanisme pembahasan, penetapan, dan reviu HPS.
Selain itu, integrasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan early warning system yang dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi kesalahan dan penyimpangan sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, penguatan sistem informasi tidak hanya berkaitan dengan digitalisasi, tetapi juga dengan peningkatan kualitas proses penganggaran.
Fatoni menegaskan penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah. Pada Tahun Anggaran 2027, pemerintah provinsi diarahkan mempelajari teknis perhitungan melalui SIPASTI Pemda dalam penyusunan ASB dan satu HPS paket pekerjaan konstruksi.
“Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2028, seluruh pemerintah daerah diarahkan menyusun Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja melalui SIPASTI Pemda,” ujarnya.
Setelah APBD ditetapkan, hasil penyusunan tersebut dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah dan kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktur Jenderal Bina Konstruksi.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Rikie, mengatakan kesiapan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam penerapan kebijakan tersebut. Pemda perlu melakukan inventarisasi kondisi ASB, praktik penyusunan Standar Harga Satuan dan HPS, serta menyiapkan pengguna dan kewenangan akun untuk mengoperasikan SIPASTI Pemda dan SIPD.
Menurut Rikie, pemerintah daerah juga perlu memastikan adanya koordinasi antara perangkat daerah yang membidangi keuangan dengan perangkat daerah yang menangani pekerjaan umum. Kolaborasi tersebut diperlukan agar data, standar perhitungan, serta kebutuhan teknis pekerjaan konstruksi dapat disusun secara lebih terukur.
“Integrasi SIPASTI Pemda dengan SIPD bukanlah pengembangan aplikasi baru yang akan membebani daerah, melainkan upaya bersama agar setiap rupiah belanja pekerjaan konstruksi memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rikie.
Ia menambahkan, SIPASTI Pemda disediakan secara gratis untuk mendukung peningkatan kualitas belanja daerah. Penguatan sistem tersebut diharapkan membuat perencanaan biaya konstruksi semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada akhirnya, kualitas belanja daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari mutu dan manfaat infrastruktur yang dihasilkan bagi masyarakat,” katanya. (H-2)
