Kendaraan Terkena Blokir ETLE Bisa Diurus Langsung di Kantor Samsat
Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta .(Antara/Aprillio Akbar)

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kendaraannya mengalami pemblokiran akibat pelanggaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kini, proses pengurusan administrasi kendaraan yang terblokir tersebut dapat dilakukan secara langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud arahan langsung dari Kepala Korlantas Polri Irjen Wibowo. Tujuannya tak lain adalah untuk mendongkrak kualitas pelayanan publik agar semakin mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi.

“Jadi, masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Made dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (30/9).

Melalui layanan terpusat di Samsat ini, masyarakat bisa langsung mengecek status pemblokiran kendaraan sekaligus menempuh prosedur penyelesaian yang dibutuhkan. Petugas di lapangan juga akan siaga mendampingi serta memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh pemilik kendaraan.

Dengan adanya kemudahan akses ini, Korlantas Polri berharap para pemilik kendaraan tidak lagi merasa kesulitan saat harus mengurus persoalan administratif yang diakibatkan oleh pelanggaran ETLE.

“Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Ke depan, layanan terpadu ini akan terus dikembangkan dan diterapkan secara merata di seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) bersama pihak Samsat di berbagai wilayah Indonesia, dengan tetap mengacu pada mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Korlantas Polri turut mendorong seluruh jajaran di tingkat pusat, Kepolisian Daerah (Polda), hingga kantor Samsat di seluruh penjuru tanah air untuk mempersiapkan infrastruktur serta pelayanan ini secara optimal.

Masyarakat juga diimbau agar senantiasa memastikan data kendaraan dan kepemilikan selalu akurat, serta proaktif menindaklanjuti setiap notifikasi pelanggaran ETLE melalui kanal-kanal resmi yang telah disediakan.

(Ant/P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *