Pembunuhan Wakil Rektor di Sumut, Polisi: Korban Tinggal Sendiri dan Punya Barang Mewah
Polres Karo Paparkan Kronologis Pembunuhan Wakil Rektor II ITB Indonesia Kabanjahe.(Antara)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Karo, Sumatra Utara, berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan Wakil Rektor II Institut Teknologi dan BisnisĀ  Indonesia Kabanjahe, Aspira Surbakti. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang pria sebagai tersangka utama.

Kapolres Karo, AKB Febriandi Haloho, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial AD dan RS ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Karo, Tim Jatanras Polda Sumatra Utara, dan Polrestabes Medan di kawasan Jermal, Kota Medan. Berdasarkan hasil penyidikan, motif utama tindakan keji tersebut adalah keinginan untuk menguasai harta benda milik korban.

Kronologi dan Perencanaan Aksi

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pembunuhan ini bukanlah aksi spontan. Kedua pelaku diduga telah merencanakan pencurian di rumah korban dengan melakukan pemantauan atau memata-matai aktivitas Aspira Surbakti selama kurang lebih dua bulan terakhir.

AD dan RS diketahui merupakan mantan buruh bangunan yang pernah bekerja di kompleks perumahan tempat tinggal korban. Latar belakang pekerjaan tersebut membuat keduanya sangat memahami kondisi lingkungan serta seluk-beluk rumah korban.

“Mereka tahu korban tinggal seorang diri dan memiliki barang serta kendaraan mewah,” ujar AKB Febriandi Haloho di Kabanjahe, Selasa (29/9).

Pada hari kejadian, kedua tersangka berangkat dari Medan menuju Kabanjahe menggunakan kendaraan travel. Sekitar pukul 04.00 WIB, mereka menyusup ke dalam rumah korban melalui bagian belakang dan masuk melewati atap kaca.

Konfrontasi dan Pencurian Harta Benda

Aksi penyusupan tersebut ternyata diketahui oleh korban. Saat menyadari kehadiran orang asing, terjadi konfrontasi yang berujung pada penyerangan oleh kedua tersangka hingga mengakibatkan Aspira Surbakti meninggal dunia.

Setelah melumpuhkan korban, para pelaku menggasak sejumlah harta benda, di antaranya:

  • Uang tunai senilai Rp30 juta.
  • Perhiasan berupa anting dan jam tangan.
  • Satu unit mobil milik korban yang digunakan untuk melarikan diri ke Kota Medan.

Polisi menyebutkan bahwa sebagian uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk membeli telepon seluler dan memenuhi kebutuhan pribadi mereka.

Barang Bukti dan Imbauan Kepolisian

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil milik korban, sejumlah perhiasan, serta sisa uang tunai hasil kejahatan. Kapolres menegaskan bahwa hingga saat ini penyidikan menunjukkan murni motif ekonomi (pencurian dengan kekerasan) dan belum ditemukan adanya keterkaitan dengan motif asmara.

Catatan Kepolisian: Polres Karo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial terkait kasus ini guna menjaga kondusivitas dan menghormati keluarga korban.

AKB Febriandi juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan perumahan. Warga diharapkan segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan melalui Call Center 110 Polres Karo. (Ant/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *