FESyar Jadi Wadah Sinergi, BPJPH Dorong Ekosistem Halal Perkuat Ekonomi Daerah
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PENGUATAN ekosistem halal dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat perekonomian daerah dan mendorong pertumbuhan usaha masyarakat.

“Sertifikasi halal dapat menjadi pengungkit ekonomi daerah. Ketika kapasitas usaha UMKM semakin kuat, maka pertumbuhan ekonomi daerah juga dapat semakin terdorong, termasuk membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).” demikian disampaikan Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham dalam Talkshow Penguatan Produk Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Grand City Surabaya, Jumat (25/9/2026).

FESyar menjadi wadah pertemuan dan sinergi pemerintah, pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, lembaga pendamping, perbankan, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat rantai nilai halal dan mengembangkan ekonomi syariah.

Lebih lanjut, Muhammad Aqil Irham mengatakan, pengembangan ekosistem halal perlu ditempatkan dalam perspektif ekonomi yang lebih luas, termasuk melalui penguatan kapasitas pelaku usaha dan perluasan pasar.

“Sertifikat halal bukan sekadar administrasi atau agama. Sertifikat halal merupakan instrumen ekonomi yang memberikan nilai tambah (added value), diferensiasi produk, dan meningkatkan daya saing.” sambungnya menjelaskan. 

Karena itu, pengembangan ekosistem halal perlu diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah, antara lain melalui RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD, disertai indikator kinerja dan pengukuran dampak program secara terstandar dan lintas sektor.

Pemerintah daerah juga didorong berperan sebagai garda depan dalam implementasi, fasilitasi, dan pengawasan ekosistem halal, termasuk melalui pembinaan UMK, pengembangan infrastruktur halal, dan kemitraan lintas sektor.

Indonesia, lanjutnya, memiliki pasar domestik yang besar yang dapat menjadi peluang bagi produk nasional.

“Kita memiliki pasar domestik yang sangat besar. Dengan mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, sertifikasi halal menjamin kepercayaan konsumen lokal agar tidak beralih ke produk-produk impor yang sudah berlabel halal.” kata Muhammad Aqil Irham.

Peluang tersebut juga terbuka di pasar internasional, khususnya negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

“Terdapat pasar global yang sangat menggiurkan di 57 negara anggota OKI. Peningkatan kapasitas produksi halal menjadi peluang emas bagi pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar internasional.” imbuhnya.

Dalam paparannya, Muhammad Aqil Irham juga menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan pelaku usaha dan UMKM serta memiliki instrumen kebijakan dan anggaran pembangunan.

Senada, Deputi Kepala KPwBI Jawa Timur Rifki Ismail juga menyoroti pentingnya sertifikasi halal produk bagi konsumen maupun produsen. Rifki juga menyinggung pentingnya kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.

“18 Oktober itu harus ada sertifikat (halal). Kalaupun barangnya tidak halal, ditulis juga (keterangan tidak halalnya). Jadi kita sebagai muslim. kita bisa tahu, ‘Oh ini tidak halal, tidak apa-apa. Yang ini halal, berarti kita boleh konsumsi’.” jelas Rifki. 

Menurut Rifki, Jawa Timur memiliki basis pasar dan komunitas yang besar untuk pengembangan ekonomi syariah.

“Kenapa kok Jawa Timur ini salah satu tempat penyelenggaraan Festival Ekonomi Syariah se-Pulau Jawa? Pertama muslimnya 97% di Jawa Timur, jadi pasarnya besar. Kemudian yang kedua, jumlah pesantren itu ada sekitar 5.121 lebih. Kemudian jumlah masjid ada 51.000 lebih. santrinya 970.000, jadi hampir 1 juta. Komunitas yang besar sekali.” lanjutnya. 

Potensi tersebut juga didukung perkembangan industri makanan halal Indonesia.

Rifki menambahkan bahwa pengembangan ekonomi syariah telah menjadi bagian dari arah program pemerintah.

“Ini memang sektor-sektor yang harus kita dorong, kenapa? Karena Indonesia khususnya ekonomi syariah ini sudah masuk di dalam program pemerintah. oleh Presiden Prabowo itu sudah masuk di dalam Asta Cita, di dalam program ekonomi nasional, bagian dari program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat.” sambungnya. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *