Kepala Lapas Cibinong Dicopot Buntut Penemuan Fasilitas Mewah oleh Ombudsman
Ilustrasi(Antara)

KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) resmi menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, bersama empat pejabat struktural lainnya. Langkah tegas ini diambil guna memuluskan proses pemeriksaan internal menyusul temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas mewah di dalam area lapas.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan, menyampaikan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/9), bahwa kebijakan pencopotan sementara ini menyasar para pejabat yang dinilai paling bertanggung jawab atas situasi yang disorot Ombudsman.

“Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi.

Daftar Pejabat Lapas Cibinong yang Dinonaktifkan

Pemeriksaan mendalam menyasar jajaran ring satu kepemimpinan lapas. Lima posisi strategis yang kini dibebastugaskan sementara meliputi:

  • Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong
  • Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)
  • Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik)
  • Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib)
  • Kepala Urusan Umum

Khusus untuk Kepala Urusan Umum, penonaktifan dilakukan karena posisinya memegang kendali langsung atas tata kelola barang milik negara serta fasilitas penunjang di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Itu sementara kami akan nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” tambahnya. Langkah indisipliner ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI beberapa waktu lalu.

Respons Temuan Ombudsman dan Investigasi Lapangan

Rudi menjelaskan bahwa rangkaian investigasi ini berjalan atas instruksi langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Tim gabungan yang diterjunkan melibatkan unsur Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pihak Kemenimipas menyatakan sikap terbuka dan menindaklanjuti seluruh temuan Ombudsman, mulai dari dugaan peredaran minuman beralkohol, fasilitas yang dinamakan simulator, ruang kebugaran (fitness), televisi, kulkas, pigura foto, hingga berbagai barang temuan lainnya.

“Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya,” tegas Rudi.

Selaku pemimpin investigasi, Rudi turun langsung meninjau sejumlah titik yang sebelumnya didatangi oleh Ombudsman. Pemeriksaan fisik mencakup kawasan rumah dinas, area pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga blok hunian warga binaan.

Dalam pengecekan tersebut, tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara kondisi riil di lapangan dengan dokumentasi yang sempat dirilis oleh Ombudsman. Barang-barang yang tadinya terekam dalam dokumentasi tiba-tiba tidak ditemukan saat tim Kemenimipas melakukan verifikasi ulang.

“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” ungkapnya.

Target Pemeriksaan dan Ancaman Sanksi Disiplin

Guna mengumpulkan bukti yang utuh, tim investigasi telah meminta keterangan dari 52 orang warga binaan Lapas Cibinong. Selain itu, sekitar 50 pegawai lapas turut dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengurai fakta di balik pemanfaatan fasilitas yang memicu polemik publik ini.

Apabila hasil investigasi terbukti melanggar aturan, Kemenimipas memastikan bakal menjatuhkan sanksi tegas sesuai regulasi hukum yang berlaku, mencakup kode etik, kode perilaku, hingga disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” pungkas Rudi. (Ant/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *