
VALUASI jasa ekosistem hutan menjadi langkah krusial untuk mendorong restorasi ekonomi hijau di sektor kehutanan. Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof Bahruni, menilai bahwa hutan sudah saatnya dipandang bukan sekadar sebagai sumber kayu, melainkan sebagai modal alam dan infrastruktur ekologis yang menopang kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam Orasi Ilmiah Guru Besar IPB University, dikutip Jumat (25/9), Prof Bahruni menjelaskan bahwa hutan menyediakan beragam manfaat nyata, mulai dari kayu, pangan, energi biomassa, hingga jasa pengatur iklim dan tata air.
Namun, sebagian besar jasa lingkungan tersebut tidak memiliki harga pasar, sehingga kerap dianggap gratis. Kondisi ini menyebabkan jasa ekosistem sering kali kurang diperhitungkan dalam perumusan kebijakan ekonomi dan tata ruang.
“Valuasi jasa ekosistem diperlukan agar manfaat hutan yang selama ini tidak terlihat dalam transaksi pasar dapat diperhitungkan dalam pengambilan keputusan,” ujar Prof Bahruni.
Penyusutan Modal Alam Indonesia
Urgensi penerapan valuasi ini kian mendesak di tengah penyusutan modal alam Indonesia yang terus berlangsung. Berdasarkan data dari Food and Agriculture Organization (FAO) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kondisi kawasan hutan Indonesia mencatat sejumlah tantangan besar terkait penurunan luas dan kebutuhan pemulihan.
| Indikator Kehutanan | Data / Luasan | Sumber Data |
|---|---|---|
| Luas Hutan Indonesia Tahun 1990 | ~116 juta hektare | FAO (2025) |
| Luas Hutan Indonesia Tahun 2025 | ~96 juta hektare | FAO (2025) |
| Hutan Produksi yang Tidak Lagi Berhutan | 14,98 juta hektare | Data Paparan (2024/2025) |
| Total Kawasan Hutan Membutuhkan Restorasi | ~24 juta hektare | KLHK (2024) |
Prof Bahruni menegaskan bahwa langkah valuasi jasa ekosistem hutan ini bukan bertujuan untuk komersialisasi atau menjual alam. Sebaliknya, pendekatan ini berfungsi menyediakan informasi komprehensif mengenai nilai ekonomi total atau total economic value (TEV).
Melalui TEV, manfaat ekologis yang abstrak dapat diperbandingkan secara rasional dengan keuntungan ekonomi dari berbagai pilihan pemanfaatan lahan lainnya.
Studi Kasus Sintang dan Pendekatan Agroforestri
Sebagai gambaran nyata, Prof Bahruni memaparkan hasil studi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa potensi aliran manfaat (flow) jasa ekosistem di wilayah tersebut mencapai Rp7,292 triliun per tahun.
“Analisis trade-off menunjukkan bahwa konversi hutan menjadi sawit monokultur dapat meningkatkan keuntungan pribadi, tetapi berpotensi menghasilkan nilai sosial-ekologis negatif akibat hilangnya jasa lingkungan,” tuturnya.
Sebagai jalan keluar, praktik agroforestri dinilai jauh lebih ideal karena mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat sekaligus mempertahankan fungsi ekologis hutan secara optimal.
Rekomendasi Kebijakan dan Model Bisnis MUK
Melihat hasil tersebut, Prof Bahruni mendorong integrasi peta spasial TEV ke dalam perencanaan tata ruang nasional dan daerah. Lahan-lahan yang telah terdegradasi harus diprioritaskan untuk pemulihan, sedangkan kawasan hutan dengan nilai TEV tinggi wajib dipertahankan. Konversi hutan harus ditempatkan sebagai pilihan terakhir yang hanya bisa diambil setelah mempertimbangkan batas ekologis yang ketat.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa restorasi ekonomi hijau tidak akan cukup jika hanya mengandalkan skema rehabilitasi konvensional yang bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Restorasi harus ditransformasikan menjadi model bisnis berkelanjutan melalui skema Multiusaha Kehutanan (MUK).
Model MUK ini mengintegrasikan berbagai sumber pendapatan sekaligus, mulai dari pemanfaatan kayu, hasil hutan bukan kayu (HHBK), penyerapan karbon, jasa wisata alam, hingga pemanfaatan air. Pendekatan terpadu ini diharapkan tidak hanya memulihkan fungsi ekologis hutan, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan sumber pendapatan yang beragam bagi masyarakat sekitar.
“Investasi tidak harus menjadi lawan konservasi. Dengan kebijakan afirmatif, kepastian hak atas ruang, dan model bisnis yang adil, investasi dapat menjadi sumber daya untuk membangun kembali modal alam,” pungkas Prof Bahruni. (Z-1)
