Menko PMK: Pemerintah Kawal Implementasi Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2026
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PEMERINTAH menggelar rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Langkah ini diambil sesuai amanat peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mendukung dunia usaha serta industri dalam negeri.

Hal tersebut menjadi pokok pembahasan utama dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026). Rapat ini melibatkan sembilan K/L serta berbagai badan terkait, mulai dari Kementerian Agama, Kemenkeu, Kemenperin, hingga BPJPH, BPOM, dan MUI.

RTM tersebut fokus pada kesiapan implementasi, penguatan koordinasi lintas sektor, mitigasi isu teknis di lapangan, dukungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta penguatan komunikasi publik agar kebijakan ini memberikan kepastian yang sama bagi seluruh pemangku kepentingan.

Memperkuat Kepercayaan Konsumen dan Produsen

Menko PMK Pratikno, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa sertifikasi halal memberikan manfaat besar bagi konsumen, produsen, maupun sektor perdagangan. Menurutnya, implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) adalah instrumen untuk memperkuat kepercayaan pasar.

“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik bagi konsumen, produsen, maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” ungkap Pratikno.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi lintas K/L dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memitigasi aspek rantai pasok, ketersediaan bahan baku impor, hingga pengawasan ekosistem halal yang inklusif dan berdaya saing. Pratikno juga menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi bagi pelaku UMK agar tidak terbebani oleh kebijakan ini.

Halal Bukan Pembatasan Perdagangan

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa implementasi JPH bukan dimaksudkan sebagai larangan atau pembatasan perdagangan. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan instrumen perlindungan masyarakat dan penciptaan nilai tambah ekonomi.

“Halal bukan larangan, bukan pembatasan, bukan sweeping-sweepingan. Halal itu sahabat kita, melindungi segenap bangsa dengan memberikan kenyamanan,” ujar Haikal Hasan. Ia menjamin bahwa proses ini tidak akan mengganggu kelancaran perdagangan internasional, mengingat banyak negara mitra justru menyambut positif karena produk mereka menjadi lebih kompetitif di pasar Indonesia.

Mitigasi Teknis dan Peluang Global

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman turut memberikan masukan terkait penyelesaian isu teknis, seperti keselarasan kode HS, ketersediaan lembaga inspeksi, dan integrasi sistem antar-K/L. Ia memastikan KSP akan mendorong agar program ini berjalan lancar sesuai harapan Presiden untuk menjaga rantai pasok tetap stabil.

Dari sisi ekonomi kreatif, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf Teuku Riefky Harsya menilai sertifikasi halal sebagai pintu masuk produk UMKM dan industri kreatif ke pasar global. Ia mencontohkan keberhasilan jenama lokal yang mampu ekspansi ke luar negeri berkat nilai tambah dari sertifikat halal.

Dukungan juga datang dari Kementerian Dalam Negeri. Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menyatakan pihaknya terus mengawal pemerintah daerah dalam mengakselerasi sertifikasi halal, termasuk mendorong alokasi APBD untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK sesuai kemampuan daerah masing-masing.

Catatan Implementasi: Kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 akan mencakup berbagai jenis produk dan jasa secara bertahap, dengan fokus awal pada produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *