
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) secara tegas membantah kabar yang beredar mengenai rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menjadi Rp13.500 per liter pada 26 September 2026.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyatakan bahwa informasi kenaikan harga Pertalite yang marak beredar di media sosial tersebut adalah berita bohong atau hoaks. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Perlu kami luruskan, saat ini masif sekali konten media sosial yang berisikan informasi kenaikan harga Pertalite. Konten atau informasi ini adalah hoaks,” ujar Dwi Anggia saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/9).
Komitmen Pemerintah Jaga Daya Beli
Anggia menjelaskan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah berulang kali menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan harga BBM Subsidi jenis Pertalite maupun Biosolar. Kebijakan ini tetap dipertahankan meskipun harga minyak dunia mengalami fluktuasi.
Langkah tersebut diambil atas arahan Presiden Prabowo Subianto guna melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Pemerintah terus memantau dinamika harga minyak global namun tetap memprioritaskan stabilitas ekonomi domestik.
“Carilah informasi pada sumber resmi dan media yang terverifikasi agar tidak mudah tersulut emosi oleh pihak-pihak yang sengaja menyebarkan berita bohong,” tambah Anggia.
Bantahan Narasi Penyesuaian Harga
Sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebutkan harga Pertalite akan disesuaikan dari Rp10.000 menjadi Rp13.500 per liter. Informasi menyesatkan tersebut mengeklaim kenaikan dilakukan untuk mengurangi beban subsidi dan mendukung ketahanan energi.
Namun, pernyataan resmi pemerintah justru menunjukkan hal sebaliknya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya juga telah memastikan bahwa harga BBM subsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026.
Airlangga menekankan bahwa meskipun terdapat ketidakpastian global akibat konflik di Selat Hormuz serta perang Rusia-Ukraina, Indonesia masih memiliki bantalan fiskal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk meredam dampak tersebut. (Ant/H-3)
