
TIM Andi YH Djuwaeli meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 282/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dalam perkara gugatan Andi YH Djuwaeli terhadap Pengurus Besar Mathla’ul Anwar. Juru Bicara Tim Andi YH Djuwaeli, Ahmad Nawawi, mengatakan putusan yang tercantum dalam sistem e-Court pada 23 September 2026 perlu dibaca secara utuh, terutama karena salinan putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim belum tersedia.
Menurut Nawawi, dalam amar putusan tersebut majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Yudi Hendriawan Djuwaeli, MRE, terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, Steering Committee Muktamar XXI Mathla’ul Anwar, dan Presidium Sidang Muktamar XXI Mathla’ul Anwar. Amar putusan juga menyebut majelis hakim mengabulkan eksepsi Tergugat 1 dan Turut Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3, serta Turut Tergugat 2.
“Jangan terlalu prematur menafsirkan putusan. Yang perlu dipahami, amar yang tampil saat ini mengenai kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara. Jangan kemudian ditarik menjadi kesimpulan bahwa majelis hakim telah memeriksa dan memutus pokok persoalan atau menentukan sah dan tidak sahnya hasil Muktamar,” ujar Ahmad Nawawi.
Nawawi menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia meminta setiap pihak membaca dokumen putusan secara lengkap sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik.
Ia menyoroti keterangan pada halaman e-Court yang hingga kini masih mencantumkan status “Salinan Putusan Belum Tersedia”. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pertimbangan hukum majelis yang menjadi dasar putusan belum dapat dibaca secara lengkap.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Tetapi kalau salinan putusan dan pertimbangan hukumnya belum tersedia, tentu terlalu dini untuk menyimpulkan lebih jauh mengenai substansi perkara. Jangan sampai amar yang terbatas pada persoalan kewenangan kemudian ditafsirkan seolah-olah merupakan penilaian terhadap seluruh pokok sengketa,” kata Nawawi.
Ia mengatakan setiap pihak tetap dapat memberikan pandangan terhadap putusan pengadilan. Namun, pandangan tersebut semestinya didasarkan pada dokumen putusan yang lengkap, bukan hanya potongan amar atau informasi yang belum disertai pertimbangan hukum majelis.
Hal senada disampaikan Togi Simangunsong, pengacara Tim Andi YH Djuwaeli. Ia menekankan pentingnya membedakan amar putusan mengenai kewenangan pengadilan dengan penilaian terhadap pokok perkara.
“Mari kita hormati pengadilan dan membaca putusannya secara utuh. Jangan membangun kesimpulan hanya atas dasar potongan amar, apalagi ketika salinan putusan lengkapnya sendiri belum tersedia,” tegas Togi.
Nawawi mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian hukum melalui mekanisme yang tersedia.
“Bagi kami, yang penting persoalan ini tetap ditempatkan dalam koridor hukum. Kalau nanti salinan putusan sudah tersedia, tentu semua pihak dapat membaca pertimbangan majelis secara lengkap dan menilai putusan tersebut berdasarkan dokumen yang utuh. Untuk saat ini, kesimpulan yang melampaui isi amar adalah prematur,” ujarnya.
Tim Andi YH Djuwaeli juga mengajak seluruh pihak menjaga ketenangan dan marwah Mathla’ul Anwar serta tidak memperluas perdebatan dengan menarik kesimpulan yang belum didukung salinan putusan dan pertimbangan hukum majelis secara lengkap. Menurut tim tersebut, gugatan yang diajukan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi kader Mathla’ul Anwar untuk memahami aspek hukum dalam memperjuangkan keberlangsungan organisasi. (Des/P-3)
