
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo De Saosa Mota, menegaskan bahwa para manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan menyandang status sebagai pegawai BUMN di bawah naungan Agrinas. Kepastian ini memberikan kejelasan mengenai kedudukan hukum para pengelola koperasi desa tersebut dalam struktur ketenagakerjaan.
Joao menjelaskan bahwa para manajer tersebut akan dipekerjakan melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan durasi kontrak selama dua tahun. Status ini berlaku selama mereka menjalankan tugas operasional untuk memperkuat fungsi koperasi di tingkat desa atau kelurahan.
“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun,” ujar Joao saat memberikan keterangan di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, PT Agrinas akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan perusahaan. Joao menyebutkan bahwa masa kerja para manajer tersebut berpeluang untuk dilanjutkan apabila hasil evaluasi menunjukkan hasil positif dan kebutuhan organisasi masih tersedia.
“Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan,” jelasnya lebih lanjut.
Selain keberlanjutan di KDKMP, Joao juga membuka kemungkinan adanya penugasan lain bagi para manajer tersebut di luar lingkup koperasi desa setelah masa kontrak awal selesai. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan mengenai rotasi atau penugasan baru tersebut baru akan diputuskan setelah evaluasi dua tahun berjalan.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi para manajer kopdes dan tengah menyiapkan sistem penggajian yang terintegrasi untuk mendukung kelancaran operasional di lapangan. Penempatan para manajer ini dilakukan melalui koordinasi ketat antara instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Para manajer dipastikan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penempatan dilakukan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan sebagai bagian dari masa penguatan awal.
Skema serupa juga akan diterapkan bagi calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Program tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero), sebagai upaya sinkronisasi penguatan ekonomi kerakyatan di sektor pangan dan kelautan. (Ant/E-3)
