OJK Waspadai Dampak Karhutla terhadap Perbankan
Aktifitas di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta.(MI/Ramdani)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap sektor perbankan, terutama bank yang memiliki eksposur pembiayaan signifikan pada sektor ekonomi dan wilayah yang terdampak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, potensi dampak karhutla menjadi perhatian OJK karena bencana tersebut dapat mengganggu aktivitas ekonomi dan usaha di wilayah terdampak. Kondisi itu pada akhirnya dapat memengaruhi debitur yang bergerak di sektor-sektor terdampak.

“Namun demikian, OJK tetap mencermati perkembangan karhutla, terutama pada bank yang memiliki eksposur signifikan pada sektor dan wilayah terdampak,” kata Dian dalam keterangan resmi, Senin (21/9).

Karhutla yang terjadi secara luas di Kalimantan secara historis memberikan dampak terhadap ekosistem, sosial, dan ekonomi. Dampak tersebut antara lain berupa kerusakan hutan, kerugian aset, serta penurunan aktivitas ekonomi yang dapat memengaruhi sektor usaha dan kemampuan debitur dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Sejumlah sektor yang berpotensi terdampak karhutla meliputi pertanian, perkebunan, perdagangan, industri, pariwisata, ekonomi, dan pendidikan.

Untuk mengantisipasi potensi risiko tersebut, OJK bersama perbankan melakukan pemantauan melalui stress test secara rutin. Pengujian tersebut dilakukan untuk melihat kemampuan perbankan dalam menghadapi berbagai skenario risiko yang dapat timbul akibat bencana alam.

Melalui stress test, OJK dan perbankan dapat mengidentifikasi sejak dini kondisi yang perlu menjadi perhatian sekaligus menyiapkan langkah mitigasi yang tepat dan terukur. Mitigasi tersebut mencakup potensi dampak terhadap permodalan dan likuiditas perbankan.

“OJK maupun bank dapat mengidentifikasi secara dini kondisi yang perlu menjadi perhatian serta menyiapkan mitigasi risiko yang tepat dan terukur,” ujarnya.

Dian mengatakan, hasil stress test yang dilakukan OJK maupun perbankan menunjukkan tingkat permodalan perbankan saat ini masih memadai untuk menyerap potensi risiko yang disebabkan oleh bencana alam. Meski demikian, bank tetap didorong memperkuat pemantauan dan pengelolaan risiko secara prudent.

OJK, lanjutnya, juga terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), untuk memperkuat monitoring dan memastikan langkah kebijakan dilakukan secara tepat. (P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *