Keterlibatan Orang Dekat Belum Cukup Seret Nusron Wahid di Perkara Korupsi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (tengah)(MI/Susanto)

DOSEN hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai keterlibatan empat orang dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam dugaan korupsi Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor belum dapat menjadi dasar untuk langsung menyeret Nusron.

Menurutnya, KPK tetap harus memiliki sedikitnya dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan menteri sebagai bagian dari pelaku.

“Prinsipnya minimal ada dua alat bukti yang membuat terang peristiwa yang menunjukan bahwa sang menteri juga bagian dari pelaku,” kata dia saat dihubungi, Senin (21/9). 

Fickar mengatakan, status seseorang sebagai tersangka tidak dapat dibangun hanya berdasarkan kedekatannya dengan pihak yang telah terseret perkara. KPK perlu memenuhi persyaratan yuridis sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk jika orang tersebut merupakan pejabat publik.

Karena itu, belum ditetapkannya sang menteri sebagai tersangka menunjukkan bahwa menurut proses hukum yang berjalan saat ini masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi. Fickar juga meyakini proses tersebut tidak semestinya dipengaruhi oleh kepentingan di luar penegakan hukum.

“Jika KPK belum menetapkannya, itu berarti ada syarat yang belum terpenuhi, sehingga penetapan belum dilakukan. Saya yakin tidak ada pihak yang berani mengintervensi KPK,” tuturnya. 

Menurut Fickar, keberadaan empat orang yang disebut dekat dengan menteri memang dapat menjadi bagian dari rangkaian informasi dalam penyelidikan. Namun, keterkaitan mereka dengan perkara tidak secara otomatis membuktikan bahwa menteri turut melakukan tindak pidana yang sedang diusut.

Ia menilai posisi KPK dalam perkara tersebut juga memperlihatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Selama bukti yang diperlukan belum terpenuhi, seseorang tidak dapat langsung dianggap terlibat hanya karena memiliki hubungan dekat dengan pihak yang diperiksa atau telah ditetapkan dalam perkara.

“Karena itu meski disebut ada keterlibatan empat orang dekat menteri, tapi karena persyaratan yuridisnya belum terpenuhi, sampai saat ini KPK belum mebetapkannya, ini artinya juga KPK masih menegang kuat prinsip atau asas praduga tak bersalah,” jelas Fickar. 

Ia turut menyoroti berkembangnya wacana publik yang mengarah pada kemungkinan keterlibatan menteri dalam perkara tersebut. Menurut dia, opini atau desakan yang berkembang di tengah masyarakat tidak dapat menggantikan standar pembuktian dalam proses hukum.

Fickar menegaskan, penyidik harus bekerja berdasarkan bukti yang diperoleh dalam proses penegakan hukum, bukan mengikuti arah perbincangan publik mengenai siapa yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Wacana publik itu bukan alat bukti, penegak hukum termasuk KPK tidak boleh tunduk pada wacana publik. Alat bukti itu keterangan para saksi, keterangan ahli, bukti surat dan keterangan calon tersangka sendiri, serta petunjuk di gabungan dua atau lebih alat bukti yang disimpulkan sebagai petunjuk,” pungkas Fickar. (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *