Menjaga Pintu Perbatasan di Selat Malaka, Imigrasi Dumai Awasi Perlintasan WNI-WNA
Petugas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai memeriksa penumpang di Pelbuhan Internasional Dumai(MI/Devi Harahap)

PELABUHAN Internasional Dumai menjadi salah satu simpul penting perlintasan orang antara Indonesia dan Malaysia melalui Selat Malaka. Di tengah arus penumpang yang dapat mencapai ribuan orang dalam sehari, petugas Imigrasi dituntut memastikan setiap dokumen perjalanan memenuhi ketentuan tanpa membuat antrean pemeriksaan mengular.

Petugas Pemeriksa Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Saputra Azhar, mengatakan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai mencakup seluruh penumpang, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), yang masuk ataupun keluar wilayah Indonesia.

“Petugas pemeriksaan Pelabuhan Internasional Dumai itu adalah memeriksa dokumen perjalanan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, yang akan keluar ataupun masuk ke wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Dumai,” kata Azhar saat ditemui Media Indonesia di Imigrasi Dumai, Jumat (18/9).

Imigrasi membuat pemeriksaan perbatasan tidak sekadar berkaitan dengan kelengkapan paspor, petugas juga memastikan status izin tinggal WNA sebelum mereka meninggalkan wilayah Indonesia. Salah satu pelanggaran yang masih ditemukan ialah WNA yang melewati batas masa izin tinggal atau overstay.

“Kalau pelanggaran yang kita temukan banyaknya untuk warga negara asing itu yang melebihi masa izin tinggalnya. Untuk kasus sendiri kita temukan untuk warga negara asing itu masih banyak yang overstay melewati Pelabuhan Dumai ini,” ujar Azhar.

Pemeriksaan awal dilakukan melalui pemindaian paspor di konter. Sistem secara otomatis menunjukkan masa berlaku izin tinggal WNA. Jika ditemukan indikasi overstay, petugas konter tidak langsung memberikan izin keluar, melainkan mengarahkan penumpang ke ruang pemeriksaan untuk pendalaman oleh supervisor.

“Ketika kita melakukan scan paspor, itu sudah nampak di situ bahwa masa izin tinggalnya sudah lewat. Nah, wewenang kami di konter itu cuma bisa memeriksa dokumennya. Ketika menemukan overstay, itu akan diarahkan langsung masuk ke dalam office untuk pendalaman lebih lanjut,” jelas Azhar.

Terhadap WNA yang terbukti overstay, berlaku kewajiban membayar biaya beban sebesar Rp1 juta untuk setiap hari pelanggaran. Pembayaran dilakukan secara nontunai setelah petugas menerbitkan invoice.

“Kalau overstay itu ada dendanya, Rp1.000.000 satu hari,” kata Azhar.

Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, WNA dapat diberikan izin keluar yang ditandai dengan cap keimigrasian. Namun, apabila yang bersangkutan tidak bersedia memenuhi kewajiban atau membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, penanganannya dapat diteruskan kepada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

“Setelah nanti biaya denda dibayarkan, barulah mereka diberikan izin berupa cap tanda keluar untuk warga negara asing tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, sistem pemeriksaan juga digunakan untuk mendeteksi orang yang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan. Namun, kemampuan deteksi tersebut bergantung pada pencantuman nama yang bersangkutan dalam daftar resmi.

“Kalau untuk DPO itu sendiri, yang bisa kita deteksi hanya yang didaftarkan di daftar cekal, cegah dan tangkal. Jika DPO-nya tidak didaftarkan di daftar cekal, mungkin kita juga tidak akan mengetahui orang tersebut boleh atau tidak melewati wilayah batas negara kita,” jelas Azhar.

Dari sisi volume, arus perlintasan di Pelabuhan Internasional Dumai mengalami peningkatan pada periode tertentu. Lonjakan tertinggi sepanjang 2026 hingga September disebut terjadi pada Juni, bertepatan dengan libur sekolah di Indonesia dan Malaysia.

“Sepanjang 2026 ini peak season-nya terjadi di bulan Juni. Itu bertepatan dengan hari libur sekolah di Indonesia maupun di Malaysia,” ujarnya.

Pada Juni, tercatat sekitar 23.500 perlintasan. Sementara pada April, bertepatan dengan momentum Idulfitri, jumlah perlintasan mencapai lebih dari 16.000. Peningkatan arus juga lazim terjadi pada periode Natal dan Tahun Baru.

WNA yang melintas didominasi warga Malaysia. Sebagian besar datang ke Indonesia untuk kepentingan wisata dan kunjungan keluarga. Kedekatan geografis dan hubungan kekerabatan antara masyarakat Sumatra dan Semenanjung Malaysia turut membentuk pola perjalanan tersebut.

“Kalau dari data yang kita punya, warga negara asing yang masuk itu mayoritasnya Malaysia. Memang mereka datang untuk bertujuan wisata dan tujuan kunjungan keluarga,” kata Azhar.

Selain Malaysia, Azhar menjelaskan WNA yang melintas antara lain berasal dari Filipina, Myanmar, Tiongkok, dan India. Berbeda dengan warga Malaysia, sebagian kelompok tersebut lebih banyak melakukan perjalanan berkaitan dengan pekerjaan, termasuk awak kapal yang masuk ke Dumai untuk kegiatan bongkar muat di kawasan industri.

“Kalau Filipina, Myanmar, Tiongkok, dan India ini lebih banyak untuk kerja. Filipina, Myanmar itu banyaknya crew visit, jadi anak buah kapal yang datang melewati Pelabuhan Dumai melaksanakan bongkar muat di wilayah industri kita,” ujarnya.

Tingginya volume perlintasan membuat kecepatan menjadi bagian penting dalam pelayanan. Satu kapal dapat membawa sekitar 150 hingga 300 penumpang. Dengan tiga kapal keberangkatan dan jumlah kedatangan yang relatif sama dalam sehari, jumlah penumpang yang diperiksa dapat mencapai sekitar 1.200 orang dengan asumsi rata-rata 200 penumpang per kapal.

“Karena kalau kita berlama-lama untuk memeriksa orang di konter, itu akan terjadi penumpukan penumpang. Jadi tantangannya di Pelabuhan Dumai itu kita harus menyeimbangkan antara cepat dan teliti,” kata Azhar.

Lebih lanjut, Azhar menekankan bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada pemindaian dokumen. Petugas juga melakukan wawancara terhadap penumpang yang dinilai menimbulkan keraguan, termasuk ketika terdapat ketidaksesuaian keterangan mengenai tujuan perjalanan.

“Kalau kita sering melakukan proses wawancara, orang-orang yang ragu untuk berangkat itu bisa kita tahu. Tapi memang kalau di konter kita tidak punya kewenangan untuk memutuskan apakah orang ini boleh jalan atau tidak,” jelasnya.

Apabila terdapat indikasi penumpang hendak bekerja secara ilegal, yang bersangkutan diarahkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), sesuai kebutuhan pemeriksaan.

Untuk awak kapal, proses pemeriksaan relatif lebih terkoordinasi karena kedatangan mereka dilakukan melalui agen kapal yang telah mengetahui persyaratan keimigrasian yang harus dipenuhi.

Titik pengawasan TPPO

Di sisi lain, TPI Pelabuhan Internasional Dumai juga menjadi salah satu titik pengawasan terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Saputra mengatakan temuan dengan modus TPPO di pelabuhan resmi relatif sedikit karena jalur tidak resmi masih menjadi titik yang lebih rentan digunakan.

“Karena ini pelabuhan resmi, tentu untuk permasalahan TPPO ini kita sedikit sekali menemukan orang-orang yang dengan modus TPPO. Kebanyakan kasus itu terjadi di pelabuhan-pelabuhan tikus,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M. Tolib, mengatakan pelayanan perlintasan di TPI Pelabuhan Internasional Dumai harus berjalan bersamaan dengan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Menurut dia, posisi Dumai sebagai salah satu pintu gerbang internasional membuat pemeriksaan keimigrasian memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan perbatasan.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang humanis, profesional, cepat, adaptif, dan transparan tanpa mengesampingkan aspek pengawasan dan penegakan hukum,” kata Ruhiyat.

Ia menegaskan sinergi antarinstansi diperlukan untuk memastikan perlintasan orang berlangsung tertib sekaligus mencegah pelanggaran keimigrasian dan potensi ancaman terhadap keamanan perbatasan.

“Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat, kami akan memastikan pelaksanaan fungsi keimigrasian berjalan optimal dalam memberikan pelayanan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan,” pungkasnya. (P-4)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *