
AKSI protes pendukung bakal calon kepala desa yang gagal lolos seleksi di Kabupaten Bekasi berujung pada tindakan nekat penyegelan fasilitas pemerintahan. Massa yang tidak terima dengan hasil seleksi awalnya mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Jumat (18/9/2026) sore, membelitkan rantai besi, dan menggembok pintu utama gedung.
Usai menyegel kantor DPMD, kelompok simpatisan tersebut bergerak melanjutkan aksinya ke kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menggembok pintu ruang kerja Bupati Bekasi sebelum akhirnya aksi tersebut dibongkar paksa oleh aparat kepolisian yang bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Aksi penyegelan kantor pemerintahan itu diduga kuat berkaitan dengan protes atas hasil seleksi bakal calon kepala desa yang tidak masuk dalam peringkat lima besar, di mana massa menuntut adanya penundaan pemilihan atau mendesak agar calon yang tidak lolos tetap diikutsertakan.
Pihak kepolisian untuk sementara ini menilai insiden tersebut masih sebagai bentuk protes dari para simpatisan, sembari menunggu laporan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi guna menentukan langkah penanganan hukum selanjutnya.
Aksi nekat tersebut sempat terekam dalam video amatir dan beredar luas di tengah masyarakat. Dalam rekaman itu, tampak seorang pria mengenakan topi hitam bersama rekannya membelitkan rantai besi pada gagang pintu kaca utama kantor DPMD Kabupaten Bekasi lalu menguncinya dengan gembok, disertai teriakan warga yang meminta orang-orang di dalam gedung keluar melalui pintu belakang menuju pengadilan negeri. Usai dari kantor DPMD, massa melanjutkan aksinya ke kantor Bupati Bekasi dan menggembok pintu ruangan bupati sebelum akhirnya dibuka paksa oleh petugas.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Imam Santoso, menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah membuka ruang dialog dan mediasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang keberatan sejak siang hingga malam hari.
Imam menegaskan bahwa tahapan pemungutan suara Pilkades Serentak 2026 yang dijadwalkan pada Ahad (20/9/2026) sama sekali tidak dapat ditunda, mengingat seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur dan hasil seleksi pun telah dibuka secara transparan melalui pihak ketiga.
“Mereka ingin penundaan tapi kan tahapan sudah berjalan. Hasilnya sudah terbuka dengan pihak ketiga. Jadi kita tidak bisa mengabulkan untuk penundaan. Keberatan tetap bisa disampaikan, tetapi tahapan Pilkades harus berjalan sesuai aturan,” pungkas Imam.
(Ant/P-4)
