
JAJARAN Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyusul aksi penyegelan dan penggembokan ruang kerja Bupati Bekasi serta kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Aksi nekat tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok simpatisan pendukung bakal calon kepala desa yang tidak lolos dalam tahapan seleksi.
“Kami lebih proaktif terkait kejadian penyegelan kantor pada Jumat sore kemarin. Kita sudah olah TKP duluan meski belum ada laporan yang masuk,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo, di Cikarang, Sabtu (19/9).
Ia mengungkapkan, petugas langsung bergegas menuju lokasi kejadian begitu mendapati informasi adanya aksi penyegelan kantor pemerintahan. Setibanya di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, personel kepolisian langsung melakukan olah TKP sekaligus membuka paksa rantai serta gembok yang dipasang pada pintu akses bangunan.
Dari hasil penelusuran sementara, kepolisian menduga aksi penyegelan tersebut dipicu oleh ketidakpuasan para pendukung terhadap hasil seleksi bakal calon kepala desa yang gagal masuk dalam peringkat lima besar. Massa menuntut adanya penundaan pelaksanaan pemilihan atau mendesak agar kandidat yang tidak lolos tetap diikutsertakan dalam kontestasi.
Kendati demikian, pihak kepolisian untuk sementara ini menilai insiden tersebut sebagai bentuk aksi spontanitas dari para simpatisan. Polisi saat ini masih menunggu adanya laporan resmi dari pihak Pemkab Bekasi guna menentukan langkah penanganan hukum berikutnya.
“Untuk antisipasi, kita tetap menunggu nantinya ada laporan dari pemerintah daerah maupun dinas terkait. Sementara ini, aksi itu masih dianggap spontanitas ya,” tambah Kombes Pol Andi Oddang.
Pastikan Pilkades Tetap Berjalan
Kapolres menyebutkan bahwa aparat penegak hukum sebelumnya telah berupaya melakukan pendekatan serta menjalin komunikasi dengan para bakal calon yang bersangkutan. Sebagian calon yang tidak lolos bahkan telah memilih bergabung dengan kontestan lainnya. Aksi penyegelan itu murni diduga dilakukan secara spontan oleh para simpatisan untuk meluapkan kekecewaan.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa keberatan atas hasil seleksi agar senantiasa menempuh koridor hukum dan mekanisme pengaduan resmi yang telah disediakan oleh regulasi yang berlaku, alih-alih melakukan tindakan anarkis.
“Dia ini tidak terima dan masih berupaya agar calonnya tetap bisa tampil. Seharusnya bukan dengan cara menyegel kantor seperti itu, gunakan mekanisme pengaduan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi instansi maupun pihak yang merasa dirugikan apabila hendak membuat laporan resmi secara hukum. “Tapi kita tetap membuka ruang untuk yang dirugikan melaporkan ke polisi,” ucapnya.
Sebelumnya, aksi tersebut terekam dalam video amatir yang beredar luas di tengah masyarakat. Dalam rekaman itu, tampak seorang pria mengenakan topi hitam bersama rekannya membelitkan rantai besi pada gagang pintu kaca utama kantor DPMD Kabupaten Bekasi lalu menguncinya dengan gembok.
Situasi tersebut sempat menutup akses utama gedung, disertai teriakan warga yang meminta orang-orang di dalam gedung keluar melalui pintu belakang. Usai dari kantor DPMD, massa melanjutkan aksinya ke kantor Bupati Bekasi dan menggembok pintu ruangan bupati sebelum akhirnya dibuka paksa oleh petugas.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Imam Santoso, menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah membuka ruang dialog dan mediasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang keberatan sejak siang hingga malam hari.
Imam menegaskan bahwa tahapan pemungutan suara Pilkades Serentak 2026 yang dijadwalkan pada Minggu (20/9) sama sekali tidak dapat ditunda, mengingat seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur dan hasil seleksi pun telah dibuka secara transparan melalui pihak ketiga.
“Mereka ingin penundaan tapi kan tahapan sudah berjalan. Hasilnya sudah terbuka dengan pihak ketiga. Jadi kita tidak bisa mengabulkan untuk penundaan. Keberatan tetap bisa disampaikan, tetapi tahapan Pilkades harus berjalan sesuai aturan,” pungkas Imam.
(Ant/P-4)
