Trump Larang Tiga Media Masuk Gedung Putih, Anggap Berita Palsu
Donald Trump.(Al Jazeera)

PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan langkah kontroversial dengan melarang akses bagi CNN, MS NOW, dan Politico dari Gedung Putih. Keputusan ini diambil dengan alasan media-media tersebut melaporkan sesuatu yang ia sebut sebagai berita palsu (fake news), tindakan yang memutus protokol hubungan jangka panjang antara kantor eksekutif dan pers.

Melalui unggahan di Truth Social pada hari Jumat (18/9), Trump menegaskan bahwa kantor media tidak seharusnya diizinkan untuk terus-menerus melaporkan fiksi dan kebohongan saat meliput Presiden, pemerintahannya, atau Amerika Serikat. Ia juga memberi sinyal bahwa media lain yang dianggapnya sebagai Fake News akan menyusul untuk dilarang.

Saat dikonfirmasi mengenai sifat perintah tersebut, Trump menyebutnya sebagai larangan yang sangat sederhana. Ia menyatakan ketidakinginannya melihat perwakilan media tersebut di kantornya dan menyarankan agar mereka memperbaiki diri jika ingin kembali mendapatkan akses.

Alasan Spesifik terhadap Politico

Terkait Politico, Trump mengungkapkan alasan tambahan mengenai pembatalan akses tersebut. Ia menyoroti pengeluaran sebesar US$8 juta (sekitar Rp123 miliar) yang dikeluarkan pemerintahan Biden untuk langganan kantor berita tersebut, yang kemudian ia batalkan.

Hingga saat ini, pihak Gedung Putih belum memberikan komentar lebih lanjut. Perwakilan dari MS NOW juga belum memberikan pernyataan resmi terkait larangan ini.

Reaksi Media dan Pembelaan Konstitusi

Menanggapi ancaman tersebut, juru bicara CNN menyatakan bahwa perusahaan tetap mendukung tim peliputan mereka di Gedung Putih. CNN menegaskan bahwa berdasarkan Konstitusi AS, mereka memiliki hak untuk melakukan pelaporan tanpa hambatan atau campur tangan dari pemerintah. Mereka menyebut larangan tersebut sebagai serangan ilegal terhadap hak fundamental yang dilindungi konstitusi.

Senada dengan CNN, pihak Politico menyatakan akan terus melaporkan berita secara adil mengenai pemerintahan saat ini maupun yang akan datang. Mereka berkomitmen membela hak-hak Amendemen Pertama terhadap segala upaya pembatasan.

Asosiasi Koresponden Gedung Putih (WHCA) juga mengecam rencana larangan tersebut. Jacqui Heinrich, koresponden Fox News yang menjabat sebagai presiden WHCA, menegaskan bahwa perlindungan konstitusi terhadap kebebasan pers tidak bergantung pada apakah presiden menyukai liputan suatu organisasi berita atau tidak.

Rekam Jejak Perselisihan dengan Pers

Langkah Trump ini menambah panjang daftar perselisihannya dengan media massa. Pada Februari 2025, ia sempat melarang Associated Press (AP) dari acara di Oval Office dan Air Force One karena penolakan AP menggunakan istilah Gulf of America untuk menyebut Teluk Meksiko.

Pada masa jabatan pertamanya, Trump juga pernah melarang reporter CNN Jim Acosta dan reporter Playboy Brian Karem, meskipun keduanya akhirnya diizinkan kembali setelah memenangkan gugatan hukum terhadap pemerintah.

Analisis Hukum: Pakar hukum menyatakan bahwa meskipun pemerintah tidak wajib membuka pintu bagi pers, sekali akses diberikan, pemerintah tidak dapat membatasi akses berdasarkan konten pelaporan. Bruce D. Brown dari Reporters Committee for Freedom of the Press menyebut tindakan ini sebagai diskriminasi sudut pandang yang kemungkinan besar akan dibatalkan oleh pengadilan.

Selain tiga media tersebut, Trump juga melontarkan kritik tajam terhadap The New York Times dan The Washington Post, menyebut mereka sebagai media yang menjijikkan dan selalu memutarbalikkan cerita positif menjadi negatif. Ia bahkan menyatakan kemungkinan untuk tidak lagi menyediakan salinan cetak kedua surat kabar tersebut di lingkungan Gedung Putih. (The Washington Post/I-2)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *