
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperpanjang masa pendaftaran Program Beasiswa Zakat Indonesia (BeZakat) 2026 hingga 21 September 2026. Program yang berada di bawah Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam, tersebut ditujukan bagi mahasiswa baru jenjang S1 semester gasal tahun akademik 2026/2027.
Pendaftaran BeZakat dapat dilakukan secara daring melalui laman https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id. Calon peserta diminta mencermati seluruh persyaratan, termasuk ketentuan perguruan tinggi dan rumpun studi yang dapat dipilih, serta memastikan proses pendaftaran diselesaikan sebelum tenggat waktu.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan BeZakat dirancang bukan sekadar sebagai bantuan biaya pendidikan. Menurutnya, zakat dapat dimanfaatkan untuk membangun kapasitas generasi muda secara berkelanjutan.
“Zakat tidak hanya hadir untuk memenuhi kebutuhan hari ini. Melalui pendidikan, zakat dapat menjadi investasi sosial yang membuka kesempatan bagi generasi muda untuk meningkatkan kapasitas, membangun kemandirian, dan mempersiapkan masa depan,” kara Waryono, Rabu (16/9).
Ia menambahkan, aspek pembinaan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan BeZakat. Penerima manfaat diharapkan tidak hanya terbantu dalam menyelesaikan pendidikan, tetapi juga memperoleh penguatan karakter, kompetensi, kepemimpinan, serta kepedulian terhadap lingkungan sosial.
“Kita ingin BeZakat tidak berhenti pada pemberian beasiswa. Ada proses pembinaan agar para awardee tumbuh menjadi generasi yang berilmu, berakhlak, memiliki kepemimpinan, dan kelak mampu memberikan manfaat kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam program BeZakat 2026, penerima manfaat memperoleh sejumlah fasilitas. Bantuan tersebut mencakup pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama delapan semester, biaya hidup berupa uang saku bulanan selama 48 bulan, serta laptop untuk menunjang aktivitas akademik.
Selain dukungan finansial, awardee juga mendapatkan pembinaan dan pendampingan yang mencakup karakter, nilai, dan kepemimpinan.
Program ini melibatkan 21 perguruan tinggi negeri sebagai mitra, yang terdiri dari 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan 11 Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Sepuluh PTKIN yang menjadi mitra adalah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Walisongo Semarang, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Sunan Gunung Jati Bandung, UIN Imam Bonjol Padang, UIN Alauddin Makassar, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, serta UIN Raden Fatah Palembang.
Adapun 11 PTN mitra BeZakat mencakup Universitas Indonesia, IPB University, Institut Teknologi Bandung, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Hasanuddin, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, dan Universitas Diponegoro.
Pelaksanaan BeZakat juga melibatkan 26 Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai mitra. Keterlibatan berbagai lembaga tersebut ditujukan untuk memperluas pemanfaatan dana zakat, khususnya dalam membuka akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Waryono menilai pengelolaan zakat untuk pemberdayaan pendidikan membutuhkan kerja sama lintas pihak, mulai dari pemerintah, lembaga zakat, perguruan tinggi hingga mahasiswa.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kementerian Agama, lembaga zakat, perguruan tinggi, mahasiswa, dan berbagai pihak perlu berada dalam satu ekosistem agar dana zakat dapat dikelola secara tepat sasaran dan menghasilkan manfaat yang lebih panjang,” ucapnya.
Dari sisi bidang studi, BeZakat 2026 terbuka bagi mahasiswa dari sejumlah rumpun keilmuan. Di antaranya sains dan teknik, kesehatan, ekonomi, hukum dan sosial, pendidikan, serta manajemen zakat dan wakaf.
Kemenag menyebut cakupan tersebut memungkinkan program menjangkau mahasiswa dari beragam disiplin ilmu. Dengan demikian, bantuan zakat diharapkan tidak hanya mendukung keberlanjutan pendidikan penerima manfaat, tetapi juga mendorong mereka mengembangkan kemampuan dan berkontribusi kepada masyarakat.
Pengembangan BeZakat menjadi bagian dari agenda Ditjen Bimas Islam dalam memperluas pemanfaatan dana zakat sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat. Program tersebut juga dikaitkan dengan Asta Protas Kementerian Agama, terutama agenda Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui optimalisasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Selain itu, pemanfaatan zakat untuk pendidikan dinilai sejalan dengan semangat Layanan Keagamaan Berdampak. Bantuan diarahkan agar memberikan manfaat jangka panjang melalui peningkatan kapasitas penerima, bukan hanya memenuhi kebutuhan dalam jangka pendek.
“Ketika zakat digunakan untuk membantu seorang mahasiswa menyelesaikan pendidikannya, yang dibangun bukan hanya satu orang. Ada kapasitas, keluarga, dan masa depan yang ikut kita kuatkan. Karena itu, kita ingin manfaat zakat terus tumbuh dan memberikan dampak yang lebih luas,” pungkasnya.
Selengkapnya, klik: Pendaftaran Beasiswa BeZakat 2026
(Fik)
