
MASYARAKAT Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti peristiwa kecelakaan kapal yang masih berulang. Terakhir, Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 tenggelam pada Minggu (13/9) lalu di perairan Laut Jawa.
MTI mencatat pada Agustus 2026 saja sudah empat kapal yang mengalami kebakaran, di antaranya tiga kapal penumpang dan satu kapal tug boat.
“Dari tiga kapal penumpang itu rata-rata umur kapal sudah melebihi 30 tahun. Hal ini harus menjadi evaluasi serius bagi regulator untuk aturan benar-benar dilaksanakan,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekosistem Transportasi Laut MTI Amin Mustafa saat dihubungi, Rabu (16/9).
Pihaknya mendorong pemerintah untuk menerapkan aturan yang ada. “Jika semua dilaksanakan tidak mungkin terjadi kecelakaan terus-menerus di perairan Indonesia,” ujar Amin.
Bulan lalu, katanya, MTI sudah merekomendasikan untuk pengecekan bukan hanya berbasis dokumen. Namun juga memastikan alat-alat yang bersifat emergency berjalan dengan normal baik life saving appliance (LSA) atau fire fighting appliance (FFA).
“Selain itum MTI mendorong adanya investigasi dan perlunya perubahan regulasi UU 33 Tahun 1964 (tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang) dengan mengalokasikan sebagian dana iuran wajib penumpang angkutan umum dapat digunakan untuk pelaksanaan audit keselamatan lembaga independen, sehingga regulator dan operator tinggal melaksanakan rekomendasi dari hasil audit yang dilakukan,” papar Amin.
MTI juga melihat efek nyata yang saat ini dirasakan masyarakat adalah semakin menurunkan kepercayaan terhadap transportasi laut. MTI pun berpesan agar masyarakat tidak perlu takut menggunakan transportasi laut tetapi harus lebih kritis dan disiplin terhadap keselamatan.
“Sebelum membeli tiket, pastikan kapal dan operatornya resmi, tiket mencantumkan identitas penumpang, serta jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas. Jangan menggunakan jasa kapal yang tidak memberikan tiket atau meminta penumpang naik tanpa pendataan yang jelas,” pungkasnya. (E-4)
