
NILAI remitansi Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai Rp288 triliun sepanjang 2025, meningkat sekitar 14% dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut mempertegas peran pengiriman uang lintas negara dalam menopang perekonomian nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga PMI.
Di tengah peningkatan transaksi dan percepatan digitalisasi, industri remitansi dituntut memperkuat keamanan layanan, kepatuhan terhadap regulasi, serta pelindungan konsumen. Pada saat yang sama, kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat bagi penyelenggara berizin juga dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan industri.
Hal itu mengemuka dalam Indonesia Remittance Forum (IRF) 2026 yang diselenggarakan Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI) pada Kamis (22/10). Forum bertema Advancing Indonesia’s Remittance Industry: Policy, Protection, Partnership, and International Compliance for Sustainable Growth tersebut membahas penguatan kebijakan, pelindungan, kemitraan, dan kepatuhan internasional.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta melalui keterangannya menyatakan, pertumbuhan industri sistem pembayaran, termasuk remitansi, harus diiringi dengan penguatan ketahanan dan keandalan layanan.
“Bank Indonesia mendorong agar industri sistem pembayaran, termasuk remitansi, terus tumbuh secara akseleratif, namun tetap andal dan berdaya tahan. Kolaborasi yang kuat diharapkan mampu memperluas layanan remitansi sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional,” tuturnya.
Menurut Filianingsih layanan remitansi kini semakin berorientasi pada kecepatan, kemudahan, efisiensi, keamanan, dan keandalan. Transformasi itu tercermin dalam prinsip CEMUUAH, yakni Cepat, Mudah, Murah, Aman, dan Handal. Ia juga mengapresiasi peran APPUI dalam memperkuat ekosistem penyelenggara transfer dana agar semakin efisien, solid, dan berdaya saing. “Kemajuan industri remitansi nasional memerlukan keseimbangan inovasi, pertumbuhan, keamanan, dan integritas,” ucapnya.
Pelindungan Konsumen dan Kepastian Usaha
Ketua Umum APPUI Eddy Hadiyanto mengatakan, peningkatan kebutuhan remitansi harus menjadi momentum bagi pelaku industri untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat tata kelola, dan membangun daya saing berkelanjutan. Transformasi digital membuka peluang bagi penyelenggara remitansi untuk memperluas jangkauan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta menghadirkan transaksi yang lebih mudah dan transparan. Namun, inovasi tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi dan pelindungan konsumen.
“Industri remitansi tidak bisa hanya berlomba menjadi yang tercepat dan termurah. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat dan keamanan dana yang dikirim untuk keluarganya. Inovasi harus terus berjalan, tetapi kepatuhan dan pelindungan konsumen tidak boleh tertinggal,” paparnya.
Eddy menyebut, pelindungan perlu diberikan kepada konsumen sekaligus pelaku industri yang telah menjalankan usaha secara resmi dan sesuai ketentuan. Konsumen berhak mendapatkan layanan yang aman dan transparan, sementara pelaku industri yang berizin dan patuh juga membutuhkan kepastian hukum, perlakuan yang adil, serta iklim usaha yang kondusif. Keseimbangan ini penting agar industri dapat terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
“APPUI menilai kepastian regulasi, pengawasan yang proporsional, dan komunikasi konstruktif antara regulator dengan penyelenggara menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas industri remitansi nasional. Kami juga mendorong perluasan akses layanan remitansi formal dengan biaya kompetitif, standar keamanan yang kuat, serta kepatuhan yang konsisten,” jelasnya.
Empat Pilar Penguatan Remitansi
IRF 2026 mengangkat empat pilar utama pengembangan industri remitansi, yakni kebijakan (policy), pelindungan (protection), kemitraan (partnership), dan kepatuhan internasional (international compliance).
Keempat pilar tersebut menjadi dasar pembahasan mengenai perkembangan regulasi, perlindungan konsumen, kepastian berusaha, perluasan kerja sama lintas negara, serta penguatan penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
APPUI memandang kepatuhan dan keamanan bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memperkuat daya saing industri di tingkat regional maupun global. Forum tersebut juga menjadi ruang pertukaran pandangan antara regulator, asosiasi, dan pelaku industri untuk mengidentifikasi tantangan serta peluang pengembangan ekosistem remitansi nasional.
Perkuat Kemitraan Lintas Negara
Selain memperkuat industri domestik, APPUI mendorong peningkatan kemitraan internasional untuk mendukung layanan pengiriman uang lintas negara. Salah satu upaya yang dilakukan ialah memperkuat hubungan dengan Malaysian Association of Money Services Business (MAMSB), setelah penandatanganan nota kesepahaman dalam penyelenggaraan IRF 2025. Kolaborasi tersebut mencakup pertukaran praktik terbaik, peningkatan kapasitas industri, penguatan digitalisasi, serta penjajakan kerja sama strategis untuk mengembangkan sektor remitansi di Indonesia dan Malaysia.
“Industri remitansi Indonesia harus mampu menjadi bagian dari ekosistem pembayaran global tanpa kehilangan daya saing di pasar domestik. Untuk itu, kolaborasi internasional perlu berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas dan kepatuhan para pelaku industri nasional,” lanjut Eddy.
Melalui IRF 2026 sebut Eddy, APPUI berharap dialog antara regulator dan pelaku industri menghasilkan kesepahaman serta langkah konkret untuk membangun layanan remitansi yang modern, inklusif, aman, dan terpercaya. APPUI juga berkomitmen meningkatkan edukasi masyarakat agar menggunakan layanan pengiriman uang melalui penyelenggara berizin.
Di sisi lain, asosiasi mendorong terciptanya lingkungan usaha yang memberikan kepastian hukum, pengawasan proporsional, dan kesempatan bersaing secara sehat. Tentu keberhasilan industri remitansi tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai transaksi, tetapi juga keamanan dan kemudahan layanan bagi masyarakat serta kekuatan ekosistem yang menopang keberlangsungan pelaku industri.
“Pada akhirnya, keberhasilan industri remitansi bukan semata diukur dari besarnya nilai transaksi, melainkan dari seberapa aman, mudah, dan terpercaya layanan tersebut bagi masyarakat, sekaligus seberapa kuat ekosistem yang mendukung keberlangsungan para pelaku industrinya. Itulah masa depan industri remitansi Indonesia yang ingin kita bangun bersama,” sambungnya.(E-2)
