KPK Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq Terkait TPPU, Sita BMW Listrik
KPK menyita satu unit mobil listrik dari penggeledahan rumah Ashraff Abu selaku suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq(Tangkapan layar Antara )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil listrik dari penggeledahan rumah Ashraff Abu selaku suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq sekaligus Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya, Jumat (23/10). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.

    

KPK juga memanggil suami Fadia Arafiq, Ashraff Abu, selaku anggota DPR RI sekaligus Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya sebagai saksi, Kamis (22/10).  Berdasarkan data KPK hingga pukul 16.26 WIB, nama Ashraff tidak tercatat dalam daftar hadir saksi.

Sebelumnya, pada Rabu (21/10), KPK memeriksa ajudan Bupati Pekalongan berinisial AJ sebagai saksi kasus tersebut.

Kasus TPPU dan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut bermula saat Fadia Arafiq ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026.

Kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Fadia Arafiq diyakini terlibat konflik kepentingan karena memberi arahan agar perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya, memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan. (Ant/H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *