Promosikan Judi Online di Instagram, Perempuan Asal Wonosobo Diciduk Polda Jateng
Seorang pria berdiri di depan poster sosialisasi tentang judi online.(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

DIREKTORAT  Reserse Siber Polda Jawa Tengah menangkap seorang perempuan berinisial EUZ, 27, di Kabupaten Wonosobo akibat diduga kuat terlibat dalam promosi situs perjudian daring (judi online) melalui akun media sosial Instagram pribadi miliknya.

Operasi penindakan tersebut dilakukan oleh petugas di wilayah Kecamatan Leksono pada Rabu (21/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengakses akun dan mengunggah konten promosi.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penyidik masih mendalami aktivitas akun tersebut, termasuk dugaan adanya imbalan promosi dan keterlibatan pihak lain.

Penyidik juga memeriksa perangkat yang disita untuk mengungkap mekanisme promosi dan kemungkinan hubungan dengan pengelola situs perjudian online.

“Perkara ini kami tangani secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wahyu, Jumat (23/10/2026).

Polda Jateng mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan perjudian online karena aktivitas tersebut berpotensi menjangkau lebih banyak pengguna.

Dalam perkara ini, EUZ dipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (HT/P-4) 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *