Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Korban PHK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Cara daftar pelatihan vokasi kemnaker untuk Korban PHK.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini bertujuan membantu peserta meningkatkan kompetensi agar dapat kembali terserap di pasar kerja atau memulai usaha mandiri.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menyatakan bahwa pelatihan vokasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing pekerja di tengah tantangan ekonomi. Program ini diprioritaskan bagi mereka yang terkena PHK pada rentang waktu 2024 hingga 2026.

Syarat Dokumen Pendaftaran

Calon peserta diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung untuk membuktikan status PHK, antara lain:

  • Surat pemberitahuan PHK atau surat pemutusan kontrak.
  • Surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bagi pekerja yang tidak memiliki dokumen resmi karena kondisi tertentu, Kemnaker memberikan keringanan berupa penggunaan surat pernyataan berhenti bekerja (self declaration). Surat ini harus ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai sebagai bukti sah.

Mekanisme Pendaftaran Mandiri

Pendaftaran secara perorangan dilakukan secara daring melalui portal resmi SkillHub Kemnaker. Berikut adalah tahapannya:

  1. Mengakses laman https://skillhub.kemnaker.go.id.
  2. Membuat akun SIAPkerja bagi yang belum memiliki.
  3. Mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan (KTP dan bukti PHK/surat pernyataan).
  4. Mengikuti proses verifikasi dan wawancara yang dilakukan oleh penyelenggara pelatihan.
  5. Melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub jika dinyatakan lolos seleksi.

Pendaftaran Jalur Kelompok

Selain pendaftaran mandiri, Kemnaker juga membuka jalur kelompok. Pendaftaran ini dapat diajukan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, maupun Dinas Ketenagakerjaan setempat. Usulan kelompok tersebut ditujukan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas di wilayah masing-masing.

Catatan: Pelatihan ini mencakup berbagai bidang kompetensi, termasuk rekomendasi pelatihan nasional seperti pembuatan roti dan kue, serta bidang teknis lainnya yang tersedia di platform SkillHub. (Ant/Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *