Dukungan Pendidikan Umat Katolik Diperluas melalui Beasiswa dan Revitalisasi Kampus
Direktur Urusan Agama Katolik memberikan arahan.(https://kemenag.go.id)

DIREKTORAT Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Katolik Kementerian Agama menyalurkan anggaran sebesar Rp36,277 miliar untuk program beasiswa bagi umat Katolik dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa dan mahasiswa, sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain bantuan pendidikan, Ditjen Bimas Katolik juga menjalankan program pemberdayaan ekonomi umat serta mendukung pembangunan dan revitalisasi sarana pendidikan keagamaan.

Program beasiswa dilaksanakan melalui sejumlah skema, di antaranya Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bagi mahasiswa pendidikan keagamaan Katolik dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK).

Pada 2025, KIP Kuliah menjangkau 997 mahasiswa di 23 lokasi dengan nilai bantuan Rp12,5 miliar. Adapun PIP disalurkan kepada 4.054 siswa SMAK dengan total anggaran Rp7,297 miliar.

Direktur Urusan Agama Katolik Kemenag, Salman Habeahan mengatakan, bantuan pendidikan tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan belajar sekaligus membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan.

“Dukungan tersebut menjadi instrumen penting untuk membantu peserta didik dan mahasiswa memenuhi kebutuhan pendidikan, sekaligus memperluas kesempatan mereka untuk menyelesaikan pendidikan. Bagi keluarga penerima manfaat, bantuan pendidikan diharapkan dapat meringankan beban pembiayaan dan menjaga keberlanjutan pendidikan anak-anak mereka,” kata Salman di Jakarta, Sabtu (24/10).

Selain bantuan bagi siswa dan mahasiswa, peningkatan kualitas pendidikan juga dilakukan melalui beasiswa jenjang doktoral (S3) dan beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) di Perguruan Tinggi Keagamaan Katolik.

Pada 2025, beasiswa S3 diberikan kepada 67 penerima di 23 perguruan tinggi dengan total bantuan Rp2,36 miliar. Sementara pada 2026, program tersebut dianggarkan sebesar Rp2,12 miliar untuk 61 penerima di 24 perguruan tinggi.

Untuk beasiswa PPA, jumlah penerima mengalami peningkatan. Pada 2025, sebanyak 2.000 mahasiswa di 23 perguruan tinggi menerima bantuan dengan total anggaran Rp4,8 miliar. Pada 2026, cakupan program direncanakan meningkat menjadi 3.000 mahasiswa di 24 perguruan tinggi, dengan anggaran mencapai Rp7,2 miliar.

Salman menilai perluasan penerima beasiswa PPA menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas akademik mahasiswa sekaligus menyiapkan generasi muda yang memiliki kompetensi dan mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat.

“Peningkatan jumlah penerima beasiswa PPA menjadi salah satu capaian terukur dalam perluasan dukungan pendidikan bagi mahasiswa Katolik. Program ini diharapkan mendorong mahasiswa mempertahankan dan meningkatkan prestasi akademik, sekaligus mempersiapkan generasi muda yang kompeten dan mampu berkontribusi bagi masyarakat,” ujarnya.

Dukungan terhadap pendidikan tinggi juga diwujudkan melalui pembangunan dan revitalisasi prasarana perguruan tinggi keagamaan Katolik. Pada 2025, program tersebut dilaksanakan di enam lokasi dengan nilai bantuan sebesar Rp2 miliar.

Di luar sektor pendidikan, Ditjen Bimas Katolik turut memperkuat pemberdayaan ekonomi umat melalui pemanfaatan dana sosial keagamaan. Program ini diarahkan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pengelolaan sumber daya dan bantuan yang lebih terorganisasi.

Salah satu langkah yang dilakukan ialah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimas Katolik mengenai pendirian sejumlah badan amal Katolik. Lembaga tersebut meliputi Badan Penerimaan Sumbangan dan Bantuan Amal Keagamaan Katolik Keuskupan Agung Medan (BERBAKTI KAM), Badan Amal Gereja Katolik Indonesia (BERKATI) Keuskupan Agung Samarinda, serta Badan Amal Kasih Katolik Rahmat Bagi Totalitas Umat (BAKKAR BATU) Keuskupan Jayapura.

Selain pembentukan badan amal, penguatan tata kelola juga dilakukan melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Katolik terkait Badan Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik (BPSKK).

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan sumbangan keagamaan Katolik.

Melalui berbagai program tersebut, Ditjen Bimas Katolik berupaya memperluas kesempatan pendidikan, meningkatkan prestasi akademik, serta memperkuat kemandirian ekonomi umat sebagai bagian dari pelayanan keagamaan yang menjawab kebutuhan masyarakat. (Fik/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *