Buyback Saham Jadi Alternatif Strategi Korporasi
Kantor PT Timah.(Dok.PT Timah)

PT Timah (Persero) Tbk (IDX: TINS) tengah mempertimbangkan untuk mengkaji opsi pembelian kembali saham (share buyback) sebagai salah satu alternatif strategi korporasi, dengan terus mencermati kondisi usaha dan dinamika pasar modal.

“Kami senantiasa mencermati perkembangan industri pertambangan timah dan dinamika pasar modal dalam menjalankan strategi bisnis Perseroan. Setiap opsi strategis perlu mempertimbangkan kebutuhan operasional, rencana pengembangan usaha, kondisi keuangan Perseroan secara menyeluruh, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil tetap sejalan dengan prioritas bisnis, komitmen pada kepentingan nasional, dan prinsip kehati-hatian yang terukur,” ujar Ruddy Nursalam, Sekretaris Perusahaan PT Timah (Persero) Tbk. dalam keterangannya Jumat (23/10).

Sebagai entitas pengelola komoditas strategis negara, kegiatan usaha Perseroan dipengaruhi oleh dinamika harga timah global, kondisi pasokan dan permintaan, serta perkembangan industri pertambangan. Saat ini, PT Timah berfokus memperkuat fundamental bisnis melalui pembenahan dan penegakan tata kelola pertimahan nasional yang baik (good corporate governance), optimalisasi produksi, penetrasi pemasaran, serta efisiensi keuangan secara konsisten.

Perseroan menegaskan bahwa opsi buyback saham saat ini masih berada pada tahap pertimbangan awal dengan melihat berbagai aspek utama, antara lain kondisi keuangan, kecukupan permodalan, kebutuhan pendanaan untuk pengembangan usaha, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, semua proses mulai dariĀ  penetapan besaran dana, target harga pembelian, ataupun waktu pelaksanaan buyback masih dalam tahap kajian.

Perseroan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam mempertimbangkan berbagai alternatif strategi korporasi. Perkembangan atau keputusan lebih lanjut terkait opsi buyback saham ini akan disampaikan kepada pemegang saham, publik, serta pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku di pasar modal.(E-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *