Tak Perlu Tunggu Batas Waktu, Komisi I Dorong Percepatan Revisi UU Peradilan Militer
Ilustrasi: Aktivis demokrasi dan Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/9/2026).(MI/Usman Iskandar)

WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu menunggu hingga batas akhir masa tenggang.

Menurutnya, meski tenggat waktu maksimal dua tahun untuk mengubah UU Peradilan Militer wajib dihormati, akselerasi pembahasan tetap diperlukan agar penindakan hukum berjalan progresif. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tersebut, kata dia, harus disikapi secara serius dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas,” ujar Dave, Jumat (23/10).

Ia menjelaskan, substansi paling mendasar yang wajib diatur dalam revisi tersebut adalah penegasan batas yurisdiksi yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sebagaimana diamanatkan oleh putusan MK. Pengaturan ini dinilai krusial demi menjamin rasa keadilan, memperkuat akuntabilitas institusional, sekaligus menjaga marwah dan profesionalisme prajurit TNI.

Khusus untuk perkara yang melibatkan warga sipil, forum peradilan yang menangani harus ditentukan berdasarkan regulasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjamin perlindungan hak-hak korban serta setiap pihak yang bersengketa dalam proses hukum.

Selain itu, kejelasan batas kewenangan peradilan dipandang sebagai fondasi penting untuk menjamin kepastian hukum serta prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Di sisi lain, lembaga peradilan militer akan tetap dipertahankan sebagai bagian dari sistem peradilan nasional, namun dengan penyesuaian yurisdiksi yang selaras dengan putusan MK agar penanganan perkara senantiasa berpijak pada koridor hukum yang objektif.

Dave mencatat bahwa pihak TNI telah menyatakan sikap tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, sementara Kementerian Hukum tengah mengkaji aspek regulasinya. Ke depan, Komisi I DPR berencana mendorong Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI untuk segera menyiapkan masukan substantif serta mengintensifkan koordinasi lintas sektoral dengan Kementerian Hukum.

“Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang teregistrasi dalam perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak direvisi dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

Mahkamah memandang revisi UU Peradilan Militer mendesak dilakukan guna memuat definisi yang tegas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili atau yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum bagi prajurit TNI, perwujudan integrasi peradilan militer dalam sistem satu atap secara penuh, serta penyesuaian aturan mengenai pengadilan militer pertempuran dan hukum acara yang relevan.

(Ant/P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *