
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana kebijakan baru yakni menggratiskan biaya transportasi umum bagi para pencari kerja di Jakarta. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027 sebagai bagian dari perluasan kelompok masyarakat yang berhak menerima fasilitas gratis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pramono menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang sedang berupaya mendapatkan pekerjaan. Menurutnya, biaya mobilitas sering kali menjadi kendala signifikan bagi mereka yang harus berpindah tempat untuk mengikuti proses rekrutmen.
Dalam keterangannya, Pramono menyebutkan akan ada penambahan jumlah kategori masyarakat yang dibebaskan dari tarif transportasi publik. Jika saat ini terdapat 15 golongan, maka pada tahun 2027 jumlahnya akan bertambah menjadi 21 golongan.
“Mulai 1 Januari ada dari 15 menjadi 21 golongan yang dibebaskan naik transportasi publik di Jakarta, termasuk di dalamnya adalah pencari kerja di Jakarta,” ujar Pramono.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini lahir dari empati terhadap pengalaman pribadi banyak orang yang pernah merasakan sulitnya mencari kerja dengan keterbatasan biaya transportasi. “Saya membayangkan siapa pun di ruangan ini, di tempat ini, pasti pernah mencari kerja. Naik turun transportasi publik yang ada di Jakarta, dan untuk itu secara khusus kami akan menggratiskan siapa pun yang mencari kerja di Jakarta,” imbuhnya.
Kriteria Penerima
Untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kriteria khusus bagi calon penerima fasilitas transportasi gratis tersebut:
- Prioritas Utama: Fasilitas ini ditujukan bagi pencari kerja yang belum pernah bekerja sebelumnya (fresh graduate atau pencari kerja baru).
- Bukan untuk Pindah Kerja: Masyarakat yang sudah memiliki pekerjaan namun ingin mencari peluang di tempat lain (pindah kerja) tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat ini.
- Kepemilikan Kartu Khusus: Penerima manfaat akan diberikan kartu khusus sebagai bukti identitas untuk mengakses layanan transportasi umum secara gratis.
Pramono menegaskan bahwa mekanisme pemberian fasilitas akan dilakukan melalui pendataan yang ketat. “Yang pertama, pasti nanti bagi golongan itu atau kelompok itu akan kita berikan kartu untuk mencari kerja,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan angka pengangguran di Jakarta dapat ditekan karena akses masyarakat menuju peluang kerja menjadi lebih terbuka tanpa terkendala biaya transportasi. (H-4)
