
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta (DLH DKI Jakarta) membuka 264 lowongan kerja melalui program padat karya untuk penanganan sampah pada periode November hingga Desember 2026. Program ini dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat sekaligus memperkuat sistem pengelolaan kebersihan di ibu kota.
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa melalui program ini, warga akan dilibatkan secara aktif dalam berbagai kegiatan mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga pengolahan sampah.
“Program padat karya membuka kesempatan bagi warga untuk memperoleh penghasilan sekaligus terlibat langsung dalam penanganan sampah. Kami berharap program ini memberikan manfaat ekonomi dan mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik di Jakarta,” ujar Dudi di Jakarta, Jumat (23/10).
Rincian Formasi dan Penempatan
Sebanyak 264 lowongan yang tersedia terbagi ke dalam tiga kategori posisi utama, yaitu:
- 139 petugas pemilah sampah (organik dan anorganik).
- 25 tenaga pendukung (helper) Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant.
- 100 petugas pengangkat sampah.
Penempatan kerja akan tersebar di seluruh wilayah kota administrasi serta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dengan mempertimbangkan domisili masing-masing peserta untuk memudahkan aksesibilitas.
Syarat Pendaftaran dan Prioritas
Pendaftaran dibuka dalam durasi singkat, yakni mulai 23 hingga 25 Oktober 2026 melalui laman resmi Jakarta.go.id. Lowongan ini terbuka bagi laki-laki maupun perempuan yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Salah satu keunggulan program ini adalah inklusivitasnya, di mana pelamar tidak diwajibkan memiliki ijazah atau kualifikasi pendidikan formal tertentu. Namun, pemerintah memberikan prioritas khusus kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1-5.
“Kami memberikan prioritas kepada warga dalam kelompok desil 1-5 agar kesempatan kerja ini dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan,” tambah Dudi.
Skema Kerja dan Besaran Upah
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan dikontrak selama dua bulan (November–Desember 2026). Durasi kerja ditetapkan sebanyak 20 hari kerja setiap bulannya. Adapun upah yang diberikan adalah sebesar Rp174.748 per hari.
Dalam tugas kesehariannya, petugas pemilah akan membantu pengemudi gerobak motor (germor) mengangkut sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), menyiapkan material mesin pembubur, hingga membantu proses pengomposan. Sementara itu, tenaga pendukung RDF Plant akan fokus pada pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif, dan petugas pengangkat sampah bertanggung jawab memastikan mobilitas sampah ke kendaraan pengangkut berjalan bersih tanpa tercecer.
DLH DKI Jakarta berharap partisipasi warga ini dapat menjaga kebersihan lingkungan permukiman dan ruang publik secara lebih optimal. Warga yang berminat dapat segera mendaftarkan diri dengan mengunggah dokumen KTP melalui portal resmi Jakarta. (Ant/H-3)
