
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyiagakan lima gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga DKI Jakarta yang hendak memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara pada Jumat (23/10).
Berdasarkan pengumuman resmi melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan gerai berjalan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima wilayah administrasi Jakarta.
Daftar 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Syarat Dokumen dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat. Sementara itu, perpanjangan golongan SIM B (kendaraan berat di atas 3,5 ton) wajib dilakukan langsung di kantor Satpas karena adanya perbedaan dokumen dan prosedur.
Persyaratan dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon meliputi:
- Fotokopi KTP asli yang masih berlaku
- SIM lama fisik beserta fotokopinya
- Bukti hasil cek kesehatan
- Bukti hasil tes psikologi
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya resmi perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
(Ant/P-4)
