
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terhadap mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis, 5 November 2026. Hery merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel.
Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan bahwa majelis hakim memerlukan waktu dua pekan untuk bermusyawarah sebelum menjatuhkan vonis. Keputusan ini diambil setelah persidangan memasuki tahap akhir.
“Selanjutnya kita putusan ya, kita akan tunda dua minggu hari Kamis 5 November 2026, karena butuh waktu untuk bermusyawarah,” ujar Dwi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Hery Susanto dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Selain itu, ia dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp4,15 miliar dengan subsider tiga tahun penjara.
Jaksa menilai tindakan Hery telah mencederai amanah reformasi dan bertentangan dengan peran Ombudsman RI dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Perbuatannya juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Di sisi lain, Hery Susanto dalam agenda duplik secara tegas membantah telah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa. Ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
“Maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan keadilan demi hukum untuk membebaskan saya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Hery di hadapan majelis hakim. (Z-10)
