Sebulan Pascakecelakaan Virgo Transport 8, Prahulayar Desak Audit Keselamatan Kapal
Tim SAR gabungan mengevakuasi lima jasad yang baru ditemukan dari dalam badan kapal yang tenggelam dinaikkan ke KRI Gusti Ngurah Rai dan KN SAR Purworejo sebelum diterbangkan menggunakan Helikopter HR 3601 Basarnas dan HS 1331 TNI AL pada operasi SAR hari(Antara)

ASOSIASI Praktisi Hukum Pelayaran Indonesia (Prahulayar Indonesia) mendesak evaluasi menyeluruh terhadap keselamatan kapal, pengawasan pelayaran, dan proses penegakan hukum setelah kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13 September. Asosiasi menilai, penyidikan tidak cukup hanya menyasar awak kapal, tetapi juga perlu menelusuri tanggung jawab operator dan otoritas pengawas.

Ketua Umum Prahulayar Indonesia, Bama Djokonugroho, menyampaikan desakan tersebut dalam pernyataan yang sampaikan Rabu (21/10). Asosiasi meminta penanganan kasus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus menjadi momentum pembenahan sistem keselamatan pelayaran.

Berdasarkan data yang disampaikan asosiasi, dari 243 orang di kapal, 108 orang selamat, 82 meninggal dunia, dan 53 lainnya masih dalam pencarian. Prahulayar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan meminta pemenuhan hak penumpang serta ahli waris.

Penyidikan dan Pengawasan

Dalam perkembangan perkara, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni nakhoda berinisial AY serta tiga pegawai PT Virgo Karya Shipping berinisial LBA, RH, dan YR. Prahulayar meminta penyidikan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai bukti dan kewenangan hukum masing-masing.

Asosiasi juga menekankan pentingnya pemeriksaan kompetensi dan kode etik profesi pelaut oleh Mahkamah Pelayaran sesuai kewenangannya berdasarkan undang-undang. Keterlibatan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bidang pelayaran juga perlu dipastikan sesuai ketentuan.

Menurut asosiasi, proses hukum harus membedakan pertanggungjawaban pidana dari penilaian profesional terhadap pelaut. Namun, pendekatan tersebut tidak boleh menghalangi penindakan apabila unsur pidana terbukti.

Prahulayar juga meminta pemeriksaan terhadap peran operator kapal, Syahbandar, dan otoritas terkait, termasuk dalam pengawasan kelaiklautan, proses modifikasi kapal, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Kelaiklautan Kapal Dipertanyakan

Asosiasi meminta otoritas memeriksa kesesuaian spesifikasi kapal dengan rute operasinya. KMP Virgo Transport 8, yang sebelumnya bernama Ferry Kurushima, disebut semula dirancang untuk pelayaran dekat pantai di Jepang. Di Indonesia, kapal tersebut melayani rute Surabaya-Banjarmasin yang melintasi Laut Jawa.

“Dugaan modifikasi berupa penambahan pintu rampa juga perlu diperiksa, termasuk pengesahan gambar rancang bangun, pengawasan pengerjaan, uji stabilitas, uji coba berlayar, serta penyesuaian sertifikat kapal,” ujar asosiasi. 

Proses impor kapal turut menjadi sorotan. Menurut asosiasi, kapal tersebut diduga berusia sekitar 38 tahun ketika masuk Indonesia. Prahulayar meminta otoritas memverifikasi kesesuaian usia kapal dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan pembatasan usia kapal feri tertentu yang disebut asosiasi maksimal 25 tahun.

Buka Hasil Investigasi

Prahulayar mendorong Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan laporan awal investigasi secara terbuka dan tepat waktu. Investigasi perlu mempertimbangkan berbagai kemungkinan faktor, mulai dari kondisi teknis kapal, pemuatan, cuaca, faktor manusia, hingga pengawasan.

Asosiasi menilai hasil investigasi harus menjadi dasar rekomendasi keselamatan dan perbaikan kebijakan. Pengawasan juga perlu diperkuat menjelang periode cuaca ekstrem pada November 2026 hingga Februari 2027.

Informasi prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta peringatan navigasi, menurut asosiasi, harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Nakhoda juga perlu memiliki keleluasaan menolak berlayar apabila kondisi dinilai tidak aman.

Hak Korban, Kewajiban Pemilik Kapal

Selain keselamatan, Prahulayar menyoroti hak korban dan keluarga. Asosiasi meminta pemenuhan hak penolong, termasuk upah penolongan dan penggantian biaya sesuai aturan.

Dalam pernyataannya, asosiasi menyebut santunan Rp50 juta dari Jasa Raharja dan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera bagi ahli waris korban meninggal. Namun, santunan tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan angkutan apabila terdapat dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban.

Prahulayar juga meminta perlindungan hak ahli waris, terutama dalam menyikapi dokumen yang diduga memuat pelepasan hak untuk menuntut. Asosiasi mendorong peninjauan nilai santunan kecelakaan angkutan perairan agar perlindungan terhadap korban lebih memadai.

Sementara itu, bangkai kapal dilaporkan berada pada kedalaman sekitar 24–29 meter. Asosiasi meminta otoritas memastikan pemilik kapal memenuhi kewajiban menyingkirkan bangkai sesuai ketentuan dan tenggat yang berlaku.

Prahulayar juga meminta penyidik memfasilitasi akses terhadap salinan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim asuransi tanpa mengganggu kepentingan pembuktian. Asosiasi berharap kecelakaan tersebut mendorong reformasi hukum pelayaran, penguatan pengawasan, kejelasan kewenangan antarlembaga, dan perlindungan korban. (P-3)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *