Penguatan Fungsi DPRD Kabupaten Dinilai Penting untuk Kawal Aspirasi Masyarakat
Ilustrasi(Dok Istimewa)

Penguatan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Optimalisasi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan diperlukan agar kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) yang diselenggarakan Program Studi S3 Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah dan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia di Jakarta.

Diskusi yang memasuki pertemuan kedua itu menghadirkan sejumlah akademisi, perwakilan legislatif, dan unsur pemerintah untuk membahas penguatan kelembagaan DPRD kabupaten, termasuk penyempurnaan regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pendiri Institut Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menyoroti perlunya rekomendasi kebijakan untuk menyempurnakan pengaturan pemerintahan daerah, terutama terkait penguatan fungsi dan penataan hak-hak DPRD. Langkah tersebut diharapkan memperkuat kedudukan lembaga perwakilan dalam menyerap aspirasi masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah.

Dari perspektif akademis, Syarif Hidayat menjelaskan penguatan DPRD perlu ditempatkan dalam kerangka hubungan negara dan masyarakat (state-society relation), desentralisasi, serta otonomi daerah. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif melalui konsep The New Way Thinking of Governance.

Menurut Syarif, DPRD memiliki posisi strategis sebagai lembaga representasi masyarakat serta bagian dari mekanisme checks and balances dalam pemerintahan daerah. Peran tersebut dijalankan melalui pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Ketiga fungsi itu berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, penguatan kelembagaan DPRD menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan desentralisasi berjalan sejalan dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.

Data anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang dipaparkan dalam diskusi menunjukkan terdapat 2.372 anggota DPRD provinsi dan 17.510 anggota DPRD kabupaten/kota. Jumlah tersebut menggambarkan luasnya cakupan lembaga perwakilan daerah dalam mengawal kebijakan dan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menekankan perlunya penyempurnaan regulasi yang mengatur sistem pemilu dan kelembagaan perwakilan rakyat. Ia menyebut telah mendorong revisi Undang-Undang Pemilu serta penyempurnaan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sejak 2019.

Menurut Ahmad Doli, pembenahan regulasi perlu mengacu pada prinsip demokrasi dan dilakukan secara komprehensif untuk menjawab persoalan kedudukan, fungsi, serta kewenangan lembaga perwakilan, termasuk DPRD di tingkat daerah.

Dari sisi pemerintah, Analis Kebijakan Ahli Madya Sekretariat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri L Saydiman Marto menyoroti pentingnya kemampuan DPRD mengidentifikasi persoalan masyarakat dan memastikan aspirasi tersebut menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Ia juga menekankan peraturan daerah yang telah disahkan perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah. Fungsi pengawasan DPRD diperlukan untuk memantau pelaksanaan kebijakan, mengidentifikasi kendala, dan memastikan persoalan di lapangan memperoleh tindak lanjut.

Syarif menyampaikan hasil FGD tersebut akan dimanfaatkan dalam jangka pendek sebagai bahan penyusunan pokok-pokok pikiran untuk revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam jangka menengah, hasil diskusi akan dikembangkan menjadi naskah akademik bagi pembentukan undang-undang tentang DPRD.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi masukan bagi penyempurnaan kebijakan pemerintahan daerah, khususnya dalam memperkuat peran DPRD kabupaten agar pelaksanaan fungsi representasi, legislasi, anggaran, dan pengawasan semakin selaras dengan kebutuhan masyarakat.(H-2)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *