
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, hingga perhiasan dari hasil penggeledahan di rumah dinas Bupati Klaten. Penyitaan tersebut dilakukan menyusul rangkaian tindakan penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah setempat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa serangkaian barang bukti yang diamankan penyidik tidak hanya berasal dari rumah dinas bupati, tetapi juga hasil penggeledahan di beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) serta kediaman pribadi para tersangka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Terdapat beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga temuan uang maupun perhiasan di rumah dinas bupati. Tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10).
Tindakan penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, beserta 21 orang lainnya yang diduga terlibat.
Pasca-OTT, KPK menetapkan tiga orang tersangka utama pada 16 Oktober 2026 terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemkab Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026. Selain Hamenang dan Ahmad Luthfi, KPK juga menetapkan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta.
Lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan bahwa perkara korupsi yang melibatkan Bupati Klaten mencakup lima klaster dugaan tindak pidana. Klaster tersebut meliputi dugaan suap untuk pengondisian hasil audit BPK, rekayasa pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan tambang galian C, praktik setoran rutin dari OPD atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hingga pemotongan dana terkait upah pungut di wilayah Pemkab Klaten.
(P-4)
