Akibat Karhutla, 5 Izin Dicabut, 13 Dibekukan, dan 8 Ditegur
(Tangkapan Slide)

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 subjek hukum yang terdiri dari 25 pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan satu pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Terhadap mereka itu, dilakukan pencabutan pada 5 subjek, pembekuan pada 13 subjek, dan 8 subjek mendapat teguran tertulis/paksaan pemulihan.

Adapun, penanganan pidana oleh Kemenhut sebanyak 46 subjek hukum dalam proses penanganan.  Dari jumlah tersebut tercatat 17 penyelidikan, 27 penyidikan,  terdiri atas lima korporasi dan 22 perseorangan, serta masing-masing satu perkara siap dilimpahkan ke penuntutan pada tahap P-21 dan P-22.

Di sisi lain, menurut Asisten Deputi Koordinasi Kekuatan, Kemampuan, dan Kerja Sama Pertahanan, Kemenko Polkam, per 20 Oktober 2026, Polri sudah memproses 278 laporan dengan menetapkan pelaku perorangan sebanyak 232 tersangka. Untuk dugaan keterlibatan korporasi, terdapat 98 laporan dan sembilan korporasi dinyatakan berstatus tersangka. “Kita hukum benar pelakunya, supaya masyarakat tahu bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman,” tambah Kresno.

Berdasarkan laporan perkembangan hingga 20 Oktober 2026, sebaran titik api terbanyak berada di Kalteng dengan 105 titik api, diikuti Sumsel (75 titik api), Jambi (33), Kalsel (23), Kalbar (8), dan Riau (4). Jadi total ada 170 titik api saat itu. 

Pemadaman karhutla melibatkan 72.303 personel dengan dibantu 50 dukungan udarra oleh 17 pesawat patroli/OMC dan 33 helikopter water bombing. (H-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *