
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan dari hulu guna mencegah warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah ini merespons temuan adanya WNI yang direkrut menjadi tentara bayaran di Rusia setelah sebelumnya dijanjikan pekerjaan non-militer.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa para korban umumnya terjebak karena iming-iming pekerjaan formal yang jauh dari aktivitas militer. Namun, setibanya di luar negeri, mereka dipaksa masuk ke dalam kesatuan bersenjata dan mengalami kesulitan untuk kembali ke tanah air.
“Pada saat berangkat ke sana, tawarannya bukan jadi tentara, itu yang jadi masalahnya. Ketika sudah sampai di sana, mereka mau pulang susah. Jadi kami ingin menyelesaikannya bukan di hilir, tapi di hulu,” ujar Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10).
Tiga Langkah Strategis Ditjen Imigrasi
Untuk memutus rantai TPPO, baik dalam modus perekrutan tentara bayaran maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, Ditjen Imigrasi menjalankan tiga strategi utama:
- Pemberdayaan Desa Binaan Imigrasi: Program ini menempatkan petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa) di wilayah-wilayah yang teridentifikasi sebagai kantong rawan TPPO. Tujuannya adalah memberikan penyuluhan serta edukasi ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi agar masyarakat muda memiliki mata pencaharian yang layak di dalam negeri.
- Patroli Siber Berbasis Teknologi: Imigrasi meningkatkan keandalan teknologi untuk memantau dan memblokir iklan perekrutan tenaga kerja ilegal yang marak beredar di media sosial. Langkah preventif digital ini diharapkan mampu memutus kontak awal antara agen ilegal dengan calon korban.
- Penegakan Hukum Lintas Negara: Melakukan profiling dan penindakan tegas terhadap agen penjerat. Hendarsam menekankan bahwa otak dari sindikat ini seringkali berada di luar negeri dan hanya memanfaatkan kaki tangan di dalam negeri.
Kolaborasi Internasional: Ditjen Imigrasi kini bekerja sama dengan Interpol untuk mengejar dalang utama TPPO yang beroperasi lintas batas negara.
Status Hukum WNI
Hendarsam menegaskan bahwa secara konstitusi, WNI yang diberangkatkan ke Rusia untuk dipekerjakan sebagai tentara bayaran dipandang sebagai korban. Fokus penegakan hukum akan diarahkan sepenuhnya kepada pelaku perekrut dan agen yang memfasilitasi keberangkatan ilegal tersebut.
Upaya ini diharapkan dapat menekan angka eksploitasi WNI di zona konflik dan memastikan perlindungan warga negara sejak dari proses permohonan dokumen perjalanan di dalam negeri. (Ant/I-1)
