
PEMILIK PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour, Khalid Basalamah, mengakui stafnya bernama Muhamad Ulfi Makhrija telah mengembalikan uang senilai US$554.500 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Pengakuan tersebut disampaikan Khalid saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/10). Khalid merinci bahwa total pengembalian tersebut terdiri atas uang tunai sebesar US$354.500 dan melalui transfer bank senilai US$200.000.
Dalam persidangan, Jaksa KPK mengonfirmasi pengetahuan Khalid mengenai penitipan uang oleh stafnya ke rekening penampungan lembaga antirasuah tersebut. “Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?” tanya jaksa yang kemudian dibenarkan oleh Khalid.
Jaksa kemudian memperlihatkan barang bukti nomor 1590 berupa uang tunai US$354.500 dalam pecahan US$100 sebanyak 3.545 lembar. Khalid membenarkan bahwa dirinya mengetahui keberadaan uang yang menjadi barang bukti tersebut.
Selain uang tunai, jaksa mendalami penyitaan uang sebesar US$200.000 yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Khalid mengonfirmasi bahwa uang tersebut berasal dari beberapa kali transaksi transfer, yakni senilai US$37.000, US$13.000, serta tiga kali transfer masing-masing sebesar US$50.000.
“Total adalah 200.000 US dolar ini. Betul?” tanya jaksa kembali memastikan, yang dijawab singkat “Betul” oleh Khalid.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menyeret empat terdakwa utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional terkait lainnya. (Z-10)
