
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur mengamankan tiga orang dalam kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Suleng Waseng, Kabupaten Flores Timur, pada 14 Oktober 2026. Polisi juga menemukan tujuh botol bom ikan rakitan yang dibuang ke laut.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Irwan Nasution mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Illegal Fishing Turangga 2026 yang berlangsung pada 7-16 Oktober 2026.
Operasi itu menghasilkan enam perkara, terdiri atas lima pelanggaran di bidang perikanan dan pelayaran serta satu perkara dugaan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan.
“Operasi dengan sandi Illegal Fishing Turangga 2026 merupakan komitmen Polda NTT dalam menjaga laut NTT dari praktik illegal fishing yang merusak ekosistem terumbu karang dan merugikan nelayan,” kata Irwan dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10).
Menurutnya, dalam kasus di Flores Timur, petugas mengamankan sebuah perahu motor tanpa nama dan tiga orang yang diduga terlibat. Penyidik Ditpolairud Polda NTT masih menangani perkara tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 603 KUHP tentang bahan peledak dan/atau Pasal 84 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Penerapan pasal tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain kasus dugaan bom ikan, petugas menemukan lima perkara pelanggaran perikanan dan pelayaran di perairan Semau dan Teluk Kupang, Kabupaten Kupang, Selat Larantuka di Kabupaten Flores Timur, serta perairan Kalabahi, Kabupaten Alor.
Pelanggaran itu meliputi kapal berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB), penggunaan SPB yang telah kedaluwarsa, penangkapan ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), penggunaan kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan, serta pengangkutan ikan tanpa Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Dia menyebutkan, enanganan lima perkara tersebut dilimpahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT sesuai ketentuan yang berlaku. Irwan mengimbau para nelayan melengkapi dokumen pelayaran dan perizinan penangkapan ikan serta tidak menggunakan alat tangkap maupun bahan berbahaya yang dilarang. (E-2)
