Nusron Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Bisa Jemput Paksa
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengacungkan jempol usai mengikuti rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU)

DOSEN Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang telah dua kali mangkir pemeriksaan terkait dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya. 

Azmi menilai KPK tidak boleh membiarkan panggilan pemeriksaan diabaikan. Terlebih, kata dia, apabila prosedur pemanggilan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk tegas guna memastikan kehadiran saksi.

“Jika tidak memenuhi panggilan, penyidik memanggil sekali lagi seorang tersangka dan/atau saksi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka dan/atau saksi kepada penyidik,” ujar Azmi kepada Media Indonesia, Selasa (20/10).

Ia menjelaskan, mekanisme pemanggilan hingga upaya menghadirkan saksi secara paksa telah diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, KPK diminta tidak ragu menggunakan kewenangannya sepanjang seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

“Sepanjang KPK telah menjalankan prosedur maupun mekanisme menghadirkan saksi berdasarkan KUHAP, maka terkait panggilan penyidik itu tidak dapat dimaknai hanya formalitas yang boleh diabaikan,” tegasnya.

Selain mendesak langkah tegas penyidik, Azmi mengingatkan adanya konsekuensi pidana apabila ketidakhadiran seseorang terbukti merupakan bagian dari upaya menghalangi proses penegakan hukum.

Menurutnya, ketentuan mengenai perintangan proses hukum dapat menjadi dasar penindakan apabila ditemukan unsur kesengajaan untuk menghambat penyelidikan atau penyidikan perkara korupsi.

“Berdasarkan Pasal 285 juncto Pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Nusron terancam hukuman 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” kata Azmi.

Meski demikian, ia menekankan bahwa ancaman pidana tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena seseorang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik harus membuktikan adanya tindakan yang secara sengaja ditujukan untuk merintangi proses hukum.

“Hukuman itu bisa menjerat Nusron jika terbukti melakukan perbuatan dan menimbulkan keadaan atas perilakunya yang bertujuan untuk merintangi, menghambat, atau menggagalkan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK,” pungkasnya. (H-4)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *